Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Badan Kontraktor

  • PPh Badan Kontraktor

     taxmin updated 2 years, 6 months ago 8 Members · 14 Posts
  • Bima Tax

    Member
    25 May 2021 at 7:21 am

    Hallo rekan rekan, saya mau tanya, perusahaan saya adalah perusahaan Konstruksi yang memiliki kualifikasi kecil pada saat saya melaporkan SPT badan saya sudah melakukan koreksi atas penghasilan konstruksi dan sudah dipotong pph final, tetapi perusahaan saya juga memiliki penghasilan lain dari penjualan barang dagang, bagaimana saya menghitung PPh 29 perusahaan saya atas barang dagang yang tidak dikoreksi ini, dan untuk perlakuan terhadap beban beban yang saya miliki itu seperti apa?, mengingat seharusnya apabila penghasilan saya full konstruksi maka beban saya akan dikoreksi full namun disini sebagian penghasilan pers saya adalah jual barang itu perlakuan koreksi fiskalnya seperti apa ya rekan rekan, karena kalau semua beban yang ada saya koreksi maka akan berakibat rugi dan bisa lebih bayar?Terimakasih

  • Bima Tax

    Member
    25 May 2021 at 7:21 am
  • Bima Tax

    Member
    25 May 2021 at 7:29 am

    Sorry akan berakibat PPh 29 yang saya bayar terlalu besar

  • jatis

    Member
    25 May 2021 at 7:32 am

    Just info rekan kalo perusahaan baru itu harus pakai PPh Final 0,5% dari omset untuk tahun pertama berdiri.

    Namun kalo rekan itu bukan perusahaan baru (atau tidak request PPh 25 di awal minta NPWP) dan pakai PPh 25 dan PPh Final Konstruksi Maka :

    Kalo saya sih buat 2 buat laporan laba rugi.
    – Satu Laporan Laba Rugi untuk Konstruksi yang dipotong Pasal 4 ayat 2.
    – Satu Laporan Laba Rugi untuk Dagang yang terhutang PPh 29.

    Kalo penjualan kan pasti bisa dipisah ya, mana konstruksi dan mana yang penjualan barang.

    Untuk COGS dan Biaya biaya, itu di pecah pake persentasi sesuai dengan omset.

    Misalnya omset Konstruksi 40 dan dagang 60, Maka COGS dan biaya dibagi sesuai persentase 40:60.

    dari situ dapet laba rugi versi penjualan, tinggal dihitung deh kurang bayar pajaknya berapa.

  • abdul hadi

    Member
    25 May 2021 at 8:02 am

    dalam satu perusahaan punya 2 laporan laba rugi? apa bisa begitu ya rekan jatis. coba dibantu rekan rekan senior perihal case ini, sangat membantu untuk solusinya pendapat pendapatnya rekan senior.

  • taxmin

    Member
    25 May 2021 at 8:15 am

    laporan keuangan buat satu.
    kalo perusahaan baru berdiri, gampangnya penghasilan dari konstruksi kena pph jasa konstruksi, dan penghasilan dari penjualan pake pph pp23, bayar omset penjualan per bulan 0.5%.

    kalo dah pake PPh tarif Umum, lakukan rekonsil fiskal untuk memisahkan pendapatan konstruksi/penjualan, beban konstruksi/penjualan/beban bukan 3M.
    baru ketemu pph KB/LBnya. kalo ribet, pake jasa konsultan biar ga pusing masalah rekonsilisasi fiskal.

  • Bima Tax

    Member
    25 May 2021 at 8:16 am

    Terimakasih Rekan Jatis jawabanya, pertanyaan tambahan, apabila omzet kita masih dibawah 50m dan mendapat fasilitas itu perhitungan dasar PPh 29nya seperti apa ya rekan apa benar seperti ini 4,8m/omzet jual barang x laba fiskal dan seterusnya atau omzet full, karena pada saya masukin ternyata angka yang muncul adalah omzet full pada app 1771 Badan

  • jatis

    Member
    25 May 2021 at 9:36 am

    @abdul hadi,

    Laporan keuangan tetap 1 rekan, cuma kalo kita ingin dapet Net profit untuk usaha dagang setau saya itu perlu dibuat 2 versi laba rugi untuk hitung (at least untuk perhitungan internal saja).

    di SPT tetep 1 laporan laba rugi.

  • jatis

    Member
    25 May 2021 at 9:41 am

    @Bima Tax,

    Rekan mainnya di Lampiran I nomer 4. "Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak" disitu dimasukin keuntungan dari PPh Final Konstruksi.

    Jadi nanti yang akan masuk ke perhitungan itu keuntungan dari Dagang.

  • yap30

    Member
    25 May 2021 at 11:24 am

    ini gampang sekali menurut saya. contoh sederhana pendapatan bunga bank dan pajak bunga bank dikoreksi fiskal karena final. sama juga dengan pendapatan beban konstruksi koreksi fiskal jadi sisanya adalah pendapatan beban non final

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    2 June 2021 at 4:17 pm

    CONTOH PENGHITUNGAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF PAJAK
    PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI
    BERDASARKAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK
    PENGHASILAN

    1. Total peredaran bruto PT A dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut:
    a. Peredaran bruto dari penghasilan yang:
    1) Dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 Rp2.500.000.000,00
    2) Dikenai PPh bersifat final atas jasa konstruksi Rp1.500.000.000,00
    3) Dikenai PPh tidak bersifat final Rp 500.000.000,00
    Jumlah Rp4.500.000.000,00

    b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
    1) Dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 (Rp2.300.000.000,00)
    2) Dikenai PPh bersifat final atas jasa konstruksi (Rp1.300.000.000,00)
    3) Dikenai PPh tidak bersifat final (Rp 400.000.000,00)
    Jumlah (Rp4.000.000.000,00)

    c. Jumlah penghasilan neto Rp 500.000.000,00
    d. Koreksi fiskal:
    1) Peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 (Rp2.500.000.000,00)
    2) Peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh bersifat final atas jasa konstruksi (Rp1.500.000.000,00)
    3) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 Rp2.300.000.000,00
    4) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari penghasilan yang yang dikenai PPh bersifat final atas jasa konstruksi Rp1.300.000.000,00
    Jumlah (Rp 400.000.000,00)

    e. Jumlah penghasilan neto setelah koreksi fiskal Rp 100.000.000,00
    f. Kompensasi kerugian Rp 0,00
    g. Penghasilan Kena Pajak Rp 100.000.000,00

    Penghitungan Pajak Penghasilan terutang:
    Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT A tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2014:
    50% x 25% x Rp100.000.000,00 = Rp12.500.000.00

    2. Total peredaran bruto PT B dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut:
    a. Peredaran bruto dari penghasilan yang:
    1) Dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 Rp4.500.000.000,00
    2) Dikenai PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan Rp 500.000.000,00
    3) Dikenai PPh tidak bersifat final Rp1.000.000.000,00
    Jumlah Rp6.000.000.000,00

    b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
    1) Dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 (Rp4.000.000.000,00)
    2) Dikenai PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan (Rp 200.000.000,00)
    3) Dikenai PPh tidak bersifat final (Rp 800.000.000,00)
    Jumlah (Rp5.000.000.000,00)

    c. Jumlah penghasilan neto Rp1.000.000,000,00
    d. Koreksi fiskal:
    1) Peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 (Rp4.500.000.000,00)
    2) Peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan (Rp 500.000.000,00)
    3) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 Rp4.000.000.000,00
    4) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari penghasilan yang yang dikenai PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan Rp 200.000.000,00
    Jumlah (Rp 800.000.000,00)

    e. Jumlah penghasilan neto setelah koreksi fiskal Rp 200.000.000,00
    f. Kompensasi kerugian Rp 0,00
    g. Penghasilan Kena Pajak Rp 200.000.000,00

    Penghitungan Pajak Penghasiian terutang:
    a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
    Rp4.800.000.000,00 x Rp200.000.000,00 = Rp160.000.000,00
    Rp6.000.000.000,00
    b. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp200.000.000,00 – Rp160.000.000 = Rp40.000.000,00

    Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun 2014 :
    a. 50% x 25% x Rp160.000.000,00 = Rp20.000.000,00
    b. 25% x Rp40.000.000,00 = Rp10.000.000.00
    Jumlah Pajak Penghasilan terutang = Rp30.000.000,00

    3. Total peredaran bruto PT C dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut:
    a. Peredaran bruto dari penghasilan yang:
    1) Dikenai PPh tidak bersifat final Rp22.000.000.000,00
    2) Dikenai PPh bersifat final atas jasa konstruksi Rp 7.500.000.000,00
    3) Bukan objek pajak Rp 500.000.000,00
    Jumlah Rp30.000.000.000.00

    b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
    1) Dikenai PPh tidak bersifat final (Rp21.000.000.000,00)
    2) Dikenai PPh bersifat final atas jasa konstruksi (Rp 6.700.000.000,00)
    3) Bukan objek pajak (Rp 300.000.000,00)
    Jumlah (Rp28.000.000.000,00)

    c. Jumlah penghasilan neto Rp 2.000.000.000,00
    d. Koreksi fiskal:
    1) Peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh bersifat final atas jasa konstruksi (Rp7.500.000.000,00)
    2) Peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak (Rp 500.000.000,00)
    3) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan penghasilan yang dikenai PPh bersifat final atas jasa konstruksi Rp 6.700.000.000,00
    4) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak Rp 300.000.000,00
    Jumlah (Rp1.000.000.000,00)

    e. Jumlah penghasilan neto setelah koreksi fiskal Rp1.000.000.000,00
    f. Kompensasi kerugian (Rp 700.000.000,00)
    g. Penghasilan Kena Pajak Rp 300.000.000,00

    Penghitungan Pajak Penghasilan terutang:
    a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
    Rp4.800.000.000,00 X Rp300.000.000,00 = Rp48.000.000,00
    Rp30.000.000.000,00
    b. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Rp300.000.000,00 – Rp48.000.000 = Rp252.000.000,00

    Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun 2014:
    a. 50% x 25% x Rp48.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
    b. 25% x Rp252.000.000,00 = Rp63.000.000.00
    Jumlah Pajak Penghasilan terutang = Rp69.000.000,00

    4. Total peredaran bruto PT D dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar
    rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut:

    a. Peredaran bruto dari penghasilan yang:
    1) Dikenai PPh tidak bersifat final Rp49.000.000.000,00
    2) Dikenai PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan Rp 5.000.000.000,00
    3) Bukan objek pajak Rp 1.000.000.000,00
    Jumlah Rp55.000.000.000,00

    b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
    1) Dikenai PPh tidak bersifat final (Rp47.500.000.000,00)
    2) Dikenai PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan (Rp 4.200.000.000,00)
    3) Bukan objek pajak (Rp 800.000.000,00)
    Jumlah (Rp52.500.000.000,00)

    c. Jumlah penghasilan neto Rp 2.500.000.000,00
    d. Koreksi fiskal:
    1) Peredaran bruto dari penghasilan yang
    dikenai PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan (Rp5.000.000.000,00)
    2) Peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak (Rp1.000.000.000,00)
    3) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan penghasilan yang dikenai PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan Rp4.200.000.000,00
    4) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak Rp 800.000.000,00
    Jumlah (Rp1.000.000.000,00)

    e. Jumlah penghasilan neto setelah koreksi fiskal Rp1.500.000.000,00
    f. Kompensasi kerugian (Rp1.000.000.000,00)
    g. Penghasilan Kena Pajak Rp 500.000.000,00

    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun 2014:
    25% x Rp500.000.000,00 = Rp125.000.000,00

    Lampiran SE 02/PJ/2015

  • Liz Riyadi

    Member
    13 October 2021 at 7:40 am

    Saya bikin 1 L/R tapi dibagi menjadi 3 kolom :
    1. LR Total
    2. LR Tidak Final
    3. LR Final

    dimana pembagiannya pendapatannya sesuai dg jenisnya dan biaya ada bbrp yang memang dikategorikan dari awal atas biaya u/pendapatan final dan tidak final tetapi biaya lainnya saya bagi proporsional

  • harind

    Member
    15 October 2021 at 12:20 am
    Originaly posted by Bima Tax:

    untuk perlakuan terhadap beban beban yang saya miliki itu seperti apa?

    dikoreksi sesuai porsinya (terkait pendapatan final)

    Originaly posted by Bima Tax:

    karena kalau semua beban yang ada saya koreksi maka akan berakibat rugi dan bisa lebih bayar?Terimakasih

    dan

    Originaly posted by Bima Tax:

    Sorry akan berakibat PPh 29 yang saya bayar terlalu besar

    tak paham, wajarnya jadi rugi dan tidak lebih bayar krena hanya jual barang kan?

  • taxmin

    Member
    15 October 2021 at 12:27 am

    pendapatan final dikoreksi juga rekan, jangan bebannya aja.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now