Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya Undertable
Dear Rekan Ortax mohon bantuannya,
Perusahan kami bergerak dibidang Biro Jasa. Pendapatan kami yang utama dari jasa peratara atau istilah kasarnya CALO. yang mau kami tanya hampir 65 % biaya yang kami keluarkan adalah biaya Under Table. bagaimana caranya yah agar biaya tersebut dapat dibiayakan secara fiskal ?
mengingat untuk biaya tersebut tidak ada buktinya seperti Invoice ataupun kwitansi. dan jika tidak ada biaya under table tersebut maka perusahan kami juga tidak akan ada penghasilan.sebelumnya terima kasih
Tidak bisa dibiayakan, karna nanti kalo ketauan ttp dikoreksi.
Memang tidak bisa dibiayakan rekan, begitulah resiko perusahaan anda..
Mungkin bisa di tax planning dengan kredit pajak, supaya KB tahunan tidak banyak.Dibiayakan secara komersial tetap bisa namun secara fiskal akan dikoreksi.