Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghitungan Lebih Bayar dan Pembetulan Dalam SPT PPh Badan

  • Penghitungan Lebih Bayar dan Pembetulan Dalam SPT PPh Badan

     Gorbacev updated 2 years, 11 months ago 6 Members · 8 Posts
  • jungkai

    Member
    8 May 2021 at 1:37 pm
  • jungkai

    Member
    8 May 2021 at 1:37 pm

    Selamat malam,
    Saya newbie dan butuh banyak pencerahan para ahli dan senior di forum ini, terutama tentang PPh Tahunan Badan.
    Tahun ini untuk pertama kalinya kami melapor SPT PPh Tahunan Badan krn persh baru dan hasilnya Kurang Bayar sebutlah angkanya 90 juta. Telah kami bayar dan laporkan.
    Ternyata kami blm memasukkan bupot dalam SPT tersebut (kami baru tahu bupot dapat mengurangi jumlah PPh yg harus kami bayarkan). Setelah dihitung jumlah bupot 95 juta. Logika sy adalah jika kami melakukan Pembetulan-1 dg memperhitungkan bupot, negara punya utang ke persh kami sbsr 95 juta krn 90 jt sudah kami setorkan sebelum bupot diperhitungkan. Kami sudah isi Pembetulan-1 tp blm dilaporkan krn tak ada kolom utk memasukkan pembayaran yg 90 jt tersebut, kami menggunakan e-form format .xfdl (IBM Form Viewer). Pertanyaannya:

    1. Betulkah logika yg sy sampaikan itu?
    2. Adakah form atau cara agar pembayaran 90 jt yg kami setorkan tersebut dapat dimasukkan, sehingga jadi Lebih Bayar 95 jt?
    3. Bgm cara kami mendapatkan kembali 95 jt tersebut? apa yg harus kami lakukan?
    4. Apa sangsi yang mungkin kami dapatkan akibat ketidaktahuan tentang bupot ini?

    Mohon pencerahan dari para ahli dan senior di forum ini, terima kasih, salam sehat.

  • yap30

    Member
    9 May 2021 at 4:21 am

    1.ya
    3. restitusi, tapi pertimbangkan dulu buat dapat 95 jt nanti perusahaan diperiksa bisa jadi kurang bayar nanti keberatan keluar biaya lagi. pikir cost benefitnya aja
    4. kpp kirim surat cinta ada penjualan yang belum dilaporkan berdasarkan data pph 23 yang tidak dilapor

  • benjoe

    Member
    9 May 2021 at 7:46 am

    1. Benar, rekan.
    Kredit pajak tersebut adalah hak WP untuk diperhitungkan sebagai pengurang PPh.

    2. Dengan SPT Pembetulan, rekan. Jika di eForm tidak bisa, coba gunakan eFiling (dengan impor csv)

    3. Dengan melaporkan SPT Pembetulan dimana nilai pajaknya menjadi lebih bayar, maka by sistem DJP akan memproses restitusi. Nanti akan ada pemberitahuan pemeriksaan dari Kantor Pajak.

    4. Tidak ada sanksi secara langsung terkait belum dilaporkan bukti potong tersebut. Namun, sebelum lebih bayar dikembalikan, maka akan dilakukan pemeriksaan atas kepatuhan pelaporan pajak selama tahun SPT tersebut.

    Semoga membantu
    Salam

  • jungkai

    Member
    9 May 2021 at 12:20 pm

    makasih masukannya rekan yap30 dan rekan benjoe, semuanya ada kata periksa/pemeriksaan dan sepertinya sy agak2 grogi klo dengar kata ini hehehe … bagaimanapun terima kasih atas semua info dan masukannya.
    salam sehat

  • taxmin

    Member
    9 May 2021 at 11:36 pm

    kalo emang pembukuan dan perpajakannya rapih dan sesuai gausah takut rekan.

  • oraisopajak

    Member
    10 May 2021 at 4:51 am

    nambahin pertanyaan ya om.
    boleh gk sih jika kredit pajak hny sebagian yang di kreditka semisal kreditkan hanya sebesar 85jt
    kurang bayar awal nya 90jt
    jadi harus nya cukup setor pajak nya 5 jt aja

    ssp yg sdh terlanjur disetor sebesar 90jt, apakah bisa di lakukan pbk?
    5jt ke spt tahunan badan dan sisanya ke jenis pajak lainnya (utk masa setelah nya)

  • Gorbacev

    Member
    11 May 2021 at 8:00 am
    Originaly posted by yap30:

    pertimbangkan dulu buat dapat 95 jt nanti perusahaan diperiksa bisa jadi kurang bayar

    Sependapat

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now