Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah Wajib Dokumen Transfer Pricing
Apakah Wajib Dokumen Transfer Pricing
Dear Rekan2,
Perusahaan Tunggal (Tidak memiliki Grup) dengan Penjualan diatas 50Milyar ada transaksi pinjaman dengan Pemegang Saham Orang Pribadi, apakah atas transaksi pinjaman tsb Perusahaan wajib membuat Dokumen Transfer Pricing berupa Master File dan Lokal File ?
Untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi di tahun berjalan, dan omset tahun lalu lebih dari 50 Milyar, wajib membuat MF & LF.
Viewing 1 - 3 of 3 replies