Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak tau Password dan email,no telepon DJP
Tidak tau Password dan email,no telepon DJP
Hallo Rekan – rekan Ortax yang baik hati,izinkan saya yang buta akan pajak bertanya kepada master-master di Ortax.Mohon kiranya sudi dibantu..
Paman saya melaporkan spt OP ny lewat seorang konsultan.Namun akhir ini konsultan tidak menagih dan kedatangan surat permintaan penjelasan dari kpp yang mempertanyakan adanya pembelian dari fp an.NPWP paman saya sebesar 2M sedangkan peredaran bruto tidak ada dilaporkan sama sekali.
Rekan Ortax yang ingin saya tanyakan:
1.Bagaimana cara mengetahui apa saja yang telah dilaporkan konsultan sebelumnya karena konsultan sudah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui rimbanya.
2.Bagaimana cara mengetahui password email dan no telepon yang didaftar di kpp.
3.berapakah yang harus dibayar dari situasi seperti ini.
4.Apakah yag harus dilakukan saat ini.Mohon saran dan masukan dari master2 di Ortax..Terima kasih
- Originaly posted by j1511:
1.Bagaimana cara mengetahui apa saja yang telah dilaporkan konsultan sebelumnya karena konsultan sudah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui rimbanya.
di akun DJPonline pun tidak bisa keliatan SPT nya kalau konsultan tsb lapor lewat csv, seharusnya KPP punya data SPT si Paman.
Originaly posted by j1511:2.Bagaimana cara mengetahui password email dan no telepon yang didaftar di kpp.
akun DJP Online
Originaly posted by j1511:3.berapakah yang harus dibayar dari situasi seperti ini.
enggak tau
Originaly posted by j1511:4.Apakah yag harus dilakukan saat ini.Mohon saran dan masukan dari master2 di Ortax..
cari konsultan yang bener.
Terima kasih Rekan Taxmin
Hanya bisa beri saran, datengin KPP nya, cari Account Representative paman anda, jelaskan kronologisnya dan minta copy SPT yang dilaporkan..
Telaah isi laporannya dan konsultasi ke AR bagaimana solusinya, dendanya dan lain-lainAfter this, kalau pakai konsultan, cari yg backgroundnya dari Kantor Konsultan Pajak yang cukup bagus, terdaftar di IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) juga, memang pasti agak mahal, tapi jelas lebih mumpuni.. Dan juga minta laporannya, minta jelaskan juga apa saja yg mereka isikan, jadi harus tetap tau isi SPT yang dilaporkan jgn tau beres saja.
Terima kasih Rekan Yabufuu..saran yang sangat masuk akal,saya sudah coba kontek ARnya.Mudah-mudahan ada titik terang.