Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Salah Melapor PPh Badan karena Sudah Lewat Jangka Waktu Fasilitas PP 23/2018
Salah Melapor PPh Badan karena Sudah Lewat Jangka Waktu Fasilitas PP 23/2018
Hallo rekan
ada yang ketemu kasus begini ngak ?
menurut PP 23 2018, badan yang berbentuk PT hanya bisa memakai fasilitas PPh Final selama 3 tahun pajak. Setelah itu kembali lagi ke acuan UU 36 tentang PPh.Jika badan telah memakai fasilitas selama 3 tahun, tetapi tahun ke empat, perusahaan masih membayar pajak sesuai PPh Final, dan baru pada lapor akhir tahun diketahui salah bayar dan lapor. Rencana akan dibuat pelaporan baru dengan acuan UU 36.
yang jadi pertanyaan saya, PPh Final yang udah dibayarkan bisa menjadi kredit pajak PPh 29 di akhir tahun tidak ya
pbk aja ke ppn
perusahaannya masih tergolong UMKM pak
sebenarnya tahun keempat pun omsetnya ngak sampai 4,8 m- Originaly posted by yap30:
pbk aja ke ppn
Untuk perusahaannya belum PKP pak
- Originaly posted by wendraalvinaldi:
Untuk perusahaannya belum PKP pak
ya kehutang pajak yang lainnya,
pbk ke pajak lainnya
- Originaly posted by taxmin:
ya kehutang pajak yang lainnya,
Hutang apa piutang pak
status pph finalnya udah terlanjur di bayar - Originaly posted by wendraalvinaldi:
Hutang apa piutang pak
hutang pajak dong, kok malah piutang
iya proses pbk nya, ke hutang pajak yg lain,
entah itu pph 21,23,4(2), atau hutang pajak apa yang ada di perusahaan tsb. - Originaly posted by wendraalvinaldi:
Jika badan telah memakai fasilitas selama 3 tahun, tetapi tahun ke empat, perusahaan masih membayar pajak sesuai PPh Final, dan baru pada lapor akhir tahun diketahui salah bayar dan lapor.
Kalo baca paragraf yang saya kutip, harusnya perusahaan saudara tidak salah lapor kok. PP23 kan berlaku hingga tahun pajak 2020 untuk WP Badan berbentuk PT. Nah dari kalimat di atas, kalo lapor akhir tahun baru diketahui kan berarti itu akhir tahun 2020. Tahun 2020 itu adalah tahun terakhir untuk WP Badan berbentuk PT untuk memanfaatkan aturan PPh final baik dengan landasan PP 23 atau yang sebelumnya dengan PP 46.