Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Salah Melapor PPh Badan karena Sudah Lewat Jangka Waktu Fasilitas PP 23/2018

  • Salah Melapor PPh Badan karena Sudah Lewat Jangka Waktu Fasilitas PP 23/2018

     redox updated 2 years, 11 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Wendraalvinaldi

    Member
    30 April 2021 at 3:40 am
  • Wendraalvinaldi

    Member
    30 April 2021 at 3:40 am

    Hallo rekan
    ada yang ketemu kasus begini ngak ?
    menurut PP 23 2018, badan yang berbentuk PT hanya bisa memakai fasilitas PPh Final selama 3 tahun pajak. Setelah itu kembali lagi ke acuan UU 36 tentang PPh.

    Jika badan telah memakai fasilitas selama 3 tahun, tetapi tahun ke empat, perusahaan masih membayar pajak sesuai PPh Final, dan baru pada lapor akhir tahun diketahui salah bayar dan lapor. Rencana akan dibuat pelaporan baru dengan acuan UU 36.

    yang jadi pertanyaan saya, PPh Final yang udah dibayarkan bisa menjadi kredit pajak PPh 29 di akhir tahun tidak ya

  • yap30

    Member
    30 April 2021 at 3:42 am

    pbk aja ke ppn

  • Wendraalvinaldi

    Member
    30 April 2021 at 3:50 am

    perusahaannya masih tergolong UMKM pak
    sebenarnya tahun keempat pun omsetnya ngak sampai 4,8 m

  • Wendraalvinaldi

    Member
    30 April 2021 at 3:51 am
    Originaly posted by yap30:

    pbk aja ke ppn

    Untuk perusahaannya belum PKP pak

  • taxmin

    Member
    30 April 2021 at 7:34 am
    Originaly posted by wendraalvinaldi:

    Untuk perusahaannya belum PKP pak

    ya kehutang pajak yang lainnya,

  • rendyseo

    Member
    30 April 2021 at 8:18 am

    pbk ke pajak lainnya

  • Wendraalvinaldi

    Member
    5 May 2021 at 3:01 am
    Originaly posted by taxmin:

    ya kehutang pajak yang lainnya,

    Hutang apa piutang pak
    status pph finalnya udah terlanjur di bayar

  • taxmin

    Member
    5 May 2021 at 8:30 am
    Originaly posted by wendraalvinaldi:

    Hutang apa piutang pak

    hutang pajak dong, kok malah piutang

    iya proses pbk nya, ke hutang pajak yg lain,
    entah itu pph 21,23,4(2), atau hutang pajak apa yang ada di perusahaan tsb.

  • redox

    Member
    6 May 2021 at 10:18 am
    Originaly posted by wendraalvinaldi:

    Jika badan telah memakai fasilitas selama 3 tahun, tetapi tahun ke empat, perusahaan masih membayar pajak sesuai PPh Final, dan baru pada lapor akhir tahun diketahui salah bayar dan lapor.

    Kalo baca paragraf yang saya kutip, harusnya perusahaan saudara tidak salah lapor kok. PP23 kan berlaku hingga tahun pajak 2020 untuk WP Badan berbentuk PT. Nah dari kalimat di atas, kalo lapor akhir tahun baru diketahui kan berarti itu akhir tahun 2020. Tahun 2020 itu adalah tahun terakhir untuk WP Badan berbentuk PT untuk memanfaatkan aturan PPh final baik dengan landasan PP 23 atau yang sebelumnya dengan PP 46.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now