Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak jual beli saham bukan perusahaan Tbk

  • Pajak jual beli saham bukan perusahaan Tbk

     surya16 updated 2 years, 12 months ago 2 Members · 4 Posts
  • surya16

    Member
    29 April 2021 at 3:16 am
  • surya16

    Member
    29 April 2021 at 3:16 am

    Tn. A pemilik saham pada perusahaan X, saham tersebut dijual kepada Tn.B, saham awal pada perusahaan X Rp.5M , dujual kepada Tn.B Rp.10M, PT.X bukan perusahaan Tbk ( tdak tercatat dibursa efek), atas jual beli saham tersebut apa dikenakan pajak? mohon pencerahan rekan2 ortax. Terim kasih.

  • Vanhounten

    Member
    29 April 2021 at 4:57 am

    keuntungan penjualan sahamnya kan yang terima tuan A.

    jadi pajak yang dikenakan adalah pajak penghasilan atas tuan A.

    jadi pas buat SPT tahunan tuan A harus mengakui ada penghasilan atas keuntungan penjualan saham yang dimiliki.

    digabung dengan penghasilan-penghasilan yg lainnya baru dikurangi PTKP dan dihitung dengan tarif pasal 17 seperti biasa.

  • surya16

    Member
    30 April 2021 at 12:49 am

    Pada saat jual beli saham atau pebayaran, apakah perusahaan X tidak melakukan pemotongan pajaknya rekan? mekanismenya yang benarnya bagaimana sehubungan pajak penjualan saham tersebut?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now