Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perusahaan laba setelah berturut-turut rugi

  • perusahaan laba setelah berturut-turut rugi

     rendyseo updated 2 years, 12 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Inanuryanaa

    Member
    28 April 2021 at 11:58 am
  • Inanuryanaa

    Member
    28 April 2021 at 11:58 am

    saya mau tanya mengenai perusahaan yang mengalami kerugian selama 4 tahun semenjak dari berdirinya perusahaan.
    Jika dalam 2016 perusahaan berdiri mengalami kerugian, lalu 2017,2018,2019 tetap juga rugi berturut selama 4 tahun dan di 2020 ini perusahaan laba, apakah harus membayar pph pasal 17?
    karena ketika mengisi spt badan di aplikasi terbit pph kurang bayar ps 17
    mohon bantuan dan infonya

  • yap30

    Member
    28 April 2021 at 1:13 pm

    kalo gak mau bayar bikin ja rugi lagi

  • rendyseo

    Member
    29 April 2021 at 1:27 am

    gak ada kompensasi kerugian y? perusahaannya pakai tarif final atau umum?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now