Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perlakuan Pajak atas bonus direktur bukan pegawai

  • Perlakuan Pajak atas bonus direktur bukan pegawai

     taxmin updated 2 years, 12 months ago 2 Members · 3 Posts
  • TuanCumi

    Member
    26 April 2021 at 6:42 am

    Salam semua rekan ortax,

    saya ingin menanyakan bagaimna perlakuan pajak PPh 21 atas direktur perusahaan yang mendapatkan THR akan tetapi tidak terdaftar sebagai pegawai perusahaan atau bisa dibilang tidak menerima gaji bulanan hanya bonus THR saja.

    Terima kasih sebelumnya.

  • TuanCumi

    Member
    26 April 2021 at 6:42 am
  • taxmin

    Member
    26 April 2021 at 8:43 am

    tentuin status si direktur di perusahaan tsb apa
    pegawai tetap/pegawai tidak tetap/bukan pegawai?

    kalo dah ditentuin baru bsa tau mau dikenakan pajak sperti apa,

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now