Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perlakuan Pajak atas bonus direktur bukan pegawai
Perlakuan Pajak atas bonus direktur bukan pegawai
Salam semua rekan ortax,
saya ingin menanyakan bagaimna perlakuan pajak PPh 21 atas direktur perusahaan yang mendapatkan THR akan tetapi tidak terdaftar sebagai pegawai perusahaan atau bisa dibilang tidak menerima gaji bulanan hanya bonus THR saja.
Terima kasih sebelumnya.
tentuin status si direktur di perusahaan tsb apa
pegawai tetap/pegawai tidak tetap/bukan pegawai?kalo dah ditentuin baru bsa tau mau dikenakan pajak sperti apa,
Viewing 1 - 3 of 3 replies