Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Apakah THR Akan Dipotong PPh, Jika Penghasilan Teratur Dibawah PTKP?
Apakah THR Akan Dipotong PPh, Jika Penghasilan Teratur Dibawah PTKP?
Selamat sinag rekan senior, mohon pencerahannya terkait perhitungan PPh 21 untuk THR.
Apabila penghasilan rutin neto karyawan masih dibawah PTKP, namun jika ditambah THR jadi sedikit diatas PTKP apakah untuk THR nya dipotong pajak rekan?Terima kasih.
bayar donk. pake insentif pph 21 juga tetap kena karna itu insentif buat penghasilan teratur doank
Terima kasih rekan Yap30 atas pencerahannya. Lalu untuk pajak THRnya apakah THR Full x tarif ataukah (pendapatan teratur neto + THR – PTKP) x tarif ? mengingat pendapatan rutinnya dibawah PTKP.
pajak thrnya = pph 21 gaji+bonus- pph 21 gaji
- Originaly posted by kindonanjaya:
pajak THRnya apakah THR Full x tarif ataukah (pendapatan teratur neto + THR – PTKP) x tarif ?
1. Gaji + THR
2. Gaji
3. THR = Gaji + THR – Gaji Semisal :
THR 4,200,000
BRUTO SETAHUN 56.000.000JHT SETAHUN (-) 1,120,000
BIAYA JABATAN SETAHUN (-) 2.800.000
PENGHASILAN NETO SETAHUN + THR 56,250,000
PTKP TK/0 (-) 54,000,000
PKP 2.250.000Sehingga,
PAJAK TERUTANG SETAHUN (THR) 5% x 2.250.000 = 112.500 – 0 (PPh gaji tanpa THR) = 112.500
atau
PAJAK THR 5% x 4.200.000 = 210.000 ?Mohon maaf rekan saya banyak bertanya karena contoh yang di PER -16/PJ/2016 semuanya penghasilan diatas PTKP.
THR + GAJI setahun masih dibawah PTKP ?
- Originaly posted by taxmin:
THR + GAJI setahun masih dibawah PTKP ?
Hanya Gaji teratur saja yg dibawah PTKP rekan, sehingga tidak kena pajak bulanan.
Dasar perhitungan PPh 21 selalu dari total objek PPh selama masa pajak bersangkutan rekan. Jika total objek PPh di atas PTKP, maka pasti akan ada PPh 21 terutang.
- Originaly posted by kindonanjaya:
Hanya Gaji teratur saja yg dibawah PTKP rekan, sehingga tidak kena pajak bulanan.
berarti + THR diatas PTKP?
yaudah dipotong aja, rekan,
sy pernah dlm kondisi spti ini yg sy lakukan:
1. membuat kertas kerja utk perhitungan pph psl 21 disetahunkan dan ditambah thr
2. membuat kertas kerja utk perhitungan pph psl 21 saja yg disetahunkan
3. mencari selisih dari dari pengurangan point 1 dan 2noted:
tutorial sdh ada kok di ortax
https://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=sh ow&id=87&list=&q=&hlm=3utk lbh meyakin bisa langsung di cros cek di ortax juga ada kok dikalkulator pajak pph psl 21.
Alhasil wlpn karyawan dibawah ptkp (kasus sy kartap gaji semisal 3 jt sebulan dn hanya gaji sj penghasilannya)+ thr 3 jt (krn kartap sdh setahun lbh bekerja) kartap ini tdk dikenakan potongan pph psl 21..
sy melakukannnya dg 2 cara (perhitungan excel dan perhitungan dikalkulator pajak) agr lbh yakin sj. dmkian rekan.
Tmksh..CMIIW.iya dipotong PPh 21 rekan