Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Introducing Broker Dipotong PPh Apa?
Introducing Broker Dipotong PPh Apa?
Helo Rekan2,
Saya pekerjaan sebagai pegawai di suatu PT (sudah bayar pajak pph21), berencana untuk kerja sampingan secara online, yaitu sebagai Introducing Broker suatu broker trading berjangka/futures.
Dimana sebagai introducing broker itu boleh dikatakan pekerja freelance/lepas (bukan sebagai karyawan resmi di broker tsb).
Penghasilan diperoleh dari mencari nasabah baru untuk trading di broker tsb. Lalu dari volume trading nasabah tsb, mendapatkan komisi/rabat yang telah ditetapkan oleh broker. Jadi komisi/rabat bukan dari keuntungan nasabah. Jadi nasabah mau untung/rugi besar kecil pun maka komisi/rabat tetap sama karena dihitung dari volume trading nasabah, bukan dari keuntungan/kerugian nasabah.Dalam hal ini untuk perolehan komisi/rabat tersebut kena pajak apa ya? karena jika kerja sampingan tsb sudah benar2 saya jalankan, maka saya akan taat lapor pajak dari penghasilan tsb.
Tolong pencerahannya.
Terima kasih Rekan2 Sekalian
kena pajak pph 21
Terima kasih pencerahannya.
Saya lihat ada pph21 bukan pegawai, dimana PPh 21 bukan pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebulan.
Apakah dikenakan pph21 bukan pegawai seperti itu ya? karena sebagai introducing broker saya bukan sebagai pegawai di broker tsb, tetapi pekerja lepas.Saya masih bingung apakah dikenakan pph21 yg full atau yg bukan pegawai ?
Terima kasih
bukan pegawai memang 50%bruto * tarif
Terima kasih informasinya.
Jadi untuk pelaporan pajak sebagai pegawai di suatu PT saya pakai form 1770s , sedangkan untuk pekerjaan sampingan sebagai introducing broker (bukan pegawai) pakai form 1770 , yg perhitungannya 50% penghasilan bruto * tarif
Benarkah begitu rekan2 ?Terima kasih atas pencerahan yg diberikan.
Terima kasih
Kalo penghasilan utama dari perusahaan (sebagai pegawai) saran saya gunakan saja SPT 1770S rekan. Untuk penghasilan komisi dapat dimasukkan sebagai penghasilan dalam negeri lainnya. Di akhir Maret, dihitung PPh orang pribadi dari Ph Pekerjaan + Ph Komisi, lalu dikurangi kredit pajak A1 dan bukti potong 21 komisi.
Semoga membantu
Terima kasih sarannya rekan.
Tetapi kalau digabung dengan penghasilan utama sbg pegawai di PT dengan form SPT 1770S maka komisi dari hasil kerja sampingan (bukan pegawai) tersebut tetap kena PPH21 pegawai ? jadi bukan dihitung 50% penghasilan bruto * tarif ?
Maaf jadi bingung. Karena kan komisi didapatkan dari kerja sampingan bukan pegawai / pekerja bebas.
Tolong pencerahannya rekan2.
Terima kasih
- Originaly posted by andre88:
Tetapi kalau digabung dengan penghasilan utama sbg pegawai di PT dengan form SPT 1770S maka komisi dari hasil kerja sampingan (bukan pegawai) tersebut tetap kena PPH21 pegawai ? jadi bukan dihitung 50% penghasilan bruto * tarif ?
Maaf jadi bingung. Karena kan komisi didapatkan dari kerja sampingan bukan pegawai / pekerja bebas.
Bukan begitu rekan, yang disampaikan oleh rekan benjoe sudah benar. Form bisa pakai 1770S dimasukan sebagai penghasilan dalam negeri lainnya dimana gaji sebagai karyawan masuk sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
Atau bisa juga menggunakan 1770 dimana penghasilan dari komisi masuk sebagai penghasilan yang dihitung menggunakan norma dan penghasilan dari pekerjaan sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan