Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pelaporan SPT Tahunan
Selamat siang Rekan,
dikantor saya, pembukuan menggunakan program Zahir, dan pelaporan pp23 Tahunan menggunakan jasa konsultan pajak, yg mau sy tanyakan adalah:
1. apabila menurut pembukuan internal (Program Zahir), sy mencatat Prive Rp 100juta, tetapi kata konsultan saya, prive harus Rp 0 (karna owner terlanjur lapor Rp 0), apakah boleh, laporan dari program zahir sy download bentuk excel, lalu sy sesuaikan dengan permintaan konsultan saya?
jadi di internal tetap tercatat prive 100juta, tp pelaporan SPT tahunan Rp 0mohon pencerahannya, terima kasih
kok gitu bakal beda donk pembukuan dengan spt yang dilapor
berarti harus sama ya?,
sy kira boleh, 1 internal 1 pajakteserah deh. atur aja sama konsultannya maunya gimana
Normalnya pembukuan pasti harus sama dengan SPT yang dilapor, karena kalau ada pemeriksaan yang diperiksa pertama tentu saja pembukuannya.
Baik, terima kasih jawabannya, rekan-rekan
- Originaly posted by Andrium:
1. apabila menurut pembukuan internal (Program Zahir), sy mencatat Prive Rp 100juta, tetapi kata konsultan saya, prive harus Rp 0 (karna owner terlanjur lapor Rp 0), apakah boleh, laporan dari program zahir sy download bentuk excel, lalu sy sesuaikan dengan permintaan konsultan saya?
jadi di internal tetap tercatat prive 100juta, tp pelaporan SPT tahunan Rp 0yang sifatnya flexible saja dirubah entah laporan keuangan perusahaan atau pelaporan spt ownernya….yang pasti harus matching antar keduanya…dan dihindarkan perusahaan memiliki 2 pembukuan rekan