Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lapor Gaji Dibawah PTKP
Lapor Gaji Dibawah PTKP
selamat siang,….
sy mau tanya rekan diperusahaan yang sy tempati bekerja, ada beberapa karyawan yang sudah mempunyai NPWP tapi gaji di bawah UMR dibawah PTKP…
apakah perlu dilaporkan ?apa dibiarkan sj
jika ada contoh rekapan pph orang pribadi boleh kirim ke email rafitri06@gmail.com
tolong minta bantuan rekan all..trimks.
kalo saya sih dilaporin, biar ekual antara beban gaji spt badan dengan spt pph 21.
- Originaly posted by taxmin:
kalo saya sih dilaporin, biar ekual antara beban gaji spt badan dengan spt pph 21.
punya contohnya tidak rekan?trimks
- Originaly posted by niscant:
e
Originaly posted by niscant:selamat siang,….
sy mau tanya rekan diperusahaan yang sy tempati bekerja, ada beberapa karyawan yang sudah mempunyai NPWP tapi gaji di bawah UMR dibawah PTKP…
apakah perlu dilaporkan ?apa dibiarkan sj
jika ada contoh rekapan pph orang pribadi boleh kirim ke email rafitri06@gmail.com
tolong minta bantuan rekan all..trimks.
Ya harus dilaporkan atuh Pak, kalau tidak nanti selisih biaya gaji di SPT Badan dan PPh 21 Karyawan.
Rekapannya berdasarkan penghasilan bruto karyawan pak.
Lebih baik dilaporkan saja karena bisa sebagai pembanding untuk biaya gaji yg dilaporkan dan yg ada di LK