Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bagaimana Laporan L/R atas penghasilan yang mendapat DTP PPh UMKM
Bagaimana Laporan L/R atas penghasilan yang mendapat DTP PPh UMKM
Rekan mohon bantuannya, apakah di laporan L/R utk perusahaan yang mendapatkan Insentif pajak UMKM DTP pph tersebut dimasukkan sebagai pendapatan final lainnya (penghasilan bukan objek pajak)? karna saya masih bingung blm paham.
Terima kasih rekan
di formulir spt badan masuk ke lampiran 4 isi kolom paling bawah penghasilan ttt
iya kalau itu saya sdh tau, kalau di lap.keuangan laba rugi apakah dimasukkan juga atau tidak? thanks
masukin
Viewing 1 - 5 of 5 replies