Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
karyawan mendapatkan fasilitas DTP, Jan-Maret sdah dilaporakan realisasi pajak dan SPT, awal april 1 karyawan tersebut resgin.
bagaimana perlakukan atas nilai pajak yang sudah dikembalikan ke karyawan?
apakah perlu pembetulan SPT, sehingga nanti menghasilkan lebih bayar?
dan lap. realisasi apakah perlu dilakukan pembetulan?mohon infonya rekan2 semua, tks
kalau lebih bayar mau dikompensasi rekan?
emang bisa kompensasi lebih bayar dari pph 21 Dtp ?- Originaly posted by taxmin:
emang bisa kompensasi lebih bayar dari pph 21 Dtp ?
ga bisa.. jadi yang di SPT dan realisasi apa perlu di betulkan? karena jika input A1 jadi nihil pajaknya.
dan nilai yg sdh diberikan karyawan diabaikan saja ya? DTP nya berkurang kan jadinya, seharusnya pas pembetulan jadi nihil statusnya, ga ada kurang/lebih.
paling buat kode billing baru n lapor realisasi pembetulan rekan.- Originaly posted by taxmin:
DTP nya berkurang kan jadinya, seharusnya pas pembetulan jadi nihil statusnya, ga ada kurang/lebih.
jka pajaknya ditunjang perusahaan, apakah nilai pajak DTP yg dikembalikan ke karyawan diserahkan kemblai ke perusahaan atau tidak?
saya rincikan kembali.
Pajak ditunjang perusahaan.
karyawan resign april 2021. april sdh tdk menerima gaji
misal:
Gaji 5.000.000
tunj pajak 13.121
by. jabatan 250.656
gaji setahun 57.149.580
ptkp 54.000.000
peng.kena pajak 3.149.000
PPh 21 setahun 157.450
PPh 21 perbulan 13.121lap.realisasi dan SPT dengan nilai pajak 13.121/bulannya sdh dilaporkan dan sdh dikembalikan juga ke karyawan tsbt.
atas pengembalian nilai pajak DPT jan-mar ke karyawan apa diserahkan kemblai ke perusahaan atau tdak?
untuk SPT dan lap.realisasi bulan apa saja yg perlu dibuat pembetulan? Karena jika input 1721-A1 nilainya nihilmohon infonya rekan2 semua, tks