Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign

  • PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign

     lifegoeson updated 3 years ago 2 Members · 7 Posts
  • lifegoeson

    Member
    13 April 2021 at 7:38 am

    karyawan mendapatkan fasilitas DTP, Jan-Maret sdah dilaporakan realisasi pajak dan SPT, awal april 1 karyawan tersebut resgin.
    bagaimana perlakukan atas nilai pajak yang sudah dikembalikan ke karyawan?
    apakah perlu pembetulan SPT, sehingga nanti menghasilkan lebih bayar?
    dan lap. realisasi apakah perlu dilakukan pembetulan?

    mohon infonya rekan2 semua, tks

  • lifegoeson

    Member
    13 April 2021 at 7:38 am
  • taxmin

    Member
    13 April 2021 at 8:34 am

    kalau lebih bayar mau dikompensasi rekan?
    emang bisa kompensasi lebih bayar dari pph 21 Dtp ?

  • lifegoeson

    Member
    13 April 2021 at 8:51 am
    Originaly posted by taxmin:

    emang bisa kompensasi lebih bayar dari pph 21 Dtp ?

    ga bisa.. jadi yang di SPT dan realisasi apa perlu di betulkan? karena jika input A1 jadi nihil pajaknya.
    dan nilai yg sdh diberikan karyawan diabaikan saja ya?

  • taxmin

    Member
    14 April 2021 at 12:14 am

    DTP nya berkurang kan jadinya, seharusnya pas pembetulan jadi nihil statusnya, ga ada kurang/lebih.
    paling buat kode billing baru n lapor realisasi pembetulan rekan.

  • lifegoeson

    Member
    19 April 2021 at 3:07 am
    Originaly posted by taxmin:

    DTP nya berkurang kan jadinya, seharusnya pas pembetulan jadi nihil statusnya, ga ada kurang/lebih.

    jka pajaknya ditunjang perusahaan, apakah nilai pajak DTP yg dikembalikan ke karyawan diserahkan kemblai ke perusahaan atau tidak?

  • lifegoeson

    Member
    19 April 2021 at 4:38 am

    saya rincikan kembali.
    Pajak ditunjang perusahaan.
    karyawan resign april 2021. april sdh tdk menerima gaji
    misal:
    Gaji 5.000.000
    tunj pajak 13.121
    by. jabatan 250.656
    gaji setahun 57.149.580
    ptkp 54.000.000
    peng.kena pajak 3.149.000
    PPh 21 setahun 157.450
    PPh 21 perbulan 13.121

    lap.realisasi dan SPT dengan nilai pajak 13.121/bulannya sdh dilaporkan dan sdh dikembalikan juga ke karyawan tsbt.

    atas pengembalian nilai pajak DPT jan-mar ke karyawan apa diserahkan kemblai ke perusahaan atau tdak?
    untuk SPT dan lap.realisasi bulan apa saja yg perlu dibuat pembetulan? Karena jika input 1721-A1 nilainya nihil

    mohon infonya rekan2 semua, tks

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now