• Lapor Pajak Bitcoin?

  • existsman

    Member
    12 April 2021 at 7:22 am

    Hai teman. Saya ingin tanya,jika trading cryptocurrency, gmn lapor di SPT tahunan nnt ya ?

  • existsman

    Member
    12 April 2021 at 7:22 am
  • taxmin

    Member
    13 April 2021 at 4:38 am

    sampai sekarang belum ada aturan perpajakan untuk aset kripto

  • happy333

    Member
    15 April 2021 at 5:50 am

    Siang rekan, bisa dilihat di postingan berikut :

    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&am p;idtopik=88677

    tambahan.
    dulu berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.

    tetapi peraturan dikenakan PPh Final tersebut di atas sudah dicabut, dan digantikan dengan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 82/PJ/2011 tahun 2011 yang masih berlaku sampai saat ini, yaitu :

    penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    koreksi bila keliru 🙂

    ortax

  • happy333

    Member
    15 April 2021 at 6:10 am

    Rekan, link postingan di atas sepertinya tidak aktif, berikut isi kutipannya :

    judul postingan : Pajak laba transaksi bitcoin

    31 Mar 2021
    Rekan encrow, kalau menurut pendapat saya (koreksi bila keliru), perlakuan pajak orang pribadi atas transaksi jual beli bitcoin mirip dengan perlakuan pajak orang pribadi atas transaksi jual beli dari :

    – Emas fisik (logam mulia dan perhiasan).
    – Valuta Asing fisik (USD, HKD, SGD, dsb) lewat bank atau money changer.
    – F.o.r.e.x. (USD, EUR, GBP, dsb), Commodity (Gold, Oil, dsb), Option, Bitcoin (Cryptocurrency) melalui online trading baik lewat broker lokal dalam negeri maupun broker luar negeri.
    – Barang Seni dan Antik.

    Di mana untuk nilai saldo akhir / balance dari harta tsb atau sisa yg belum dijual s.d akhir tahun 31 Des, masuk ke dalam Daftar Harta sebesar nilai Harga Perolehannya, yang bisa mamakai kode harta 019 : Setara Kas Lainnya di Form 1770 – IV.

    Kemudian selama transaksi berjalan ada Untung atau Rugi yang terjadi, maka apabila Rugi tidak perlu dimasukkan angkanya, namun apabila Untung maka selisih keuntungan dari harga jual dikurangi harga perolehan, itu angkanya harus dimasukkan ke Form 1770 – I hlm 2 Bagian D nomor 5 Keuntungan Dari Penjualan/Pengalihan Harta atau bisa juga ke nomor 6 Penghasilan Lainnya.

    Setelahnya jumlah dari Form 1770 – I hlm 2 Bagian D, dipindahkan ke Form 1770 angka 3 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Apabila angka dari jumlah keuntungan tsb lebih besar dari angka PTKP rekan, maka selisih lebihnya terutang pajak progresif PPh pasal 17. CMIIW

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    19 April 2021 at 4:28 pm
    Originaly posted by existsman:

    Hai teman. Saya ingin tanya,jika trading cryptocurrency, gmn lapor di SPT tahunan nnt ya ?

    Secara spesifik belum ada aturan resmi, namun saya lebih melihat kearah penggunaan tarif ps 17 dengan Norma perdagangan umum.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now