• Laba Ditahan

     rendyseo updated 2 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Kiki kumala

    Member
    10 April 2021 at 4:16 am

    Dear all

    Mohon pencerahannya, apakah laba ditahan bisa disetorkan menjadi modal dalam PT?

    Terima kasih

  • Kiki kumala

    Member
    10 April 2021 at 4:16 am
  • taxmin

    Member
    14 April 2021 at 2:25 am

    mau disetorkan atas nama siapa?
    laba ditahan kan uang PT.
    sedangkan setoran Modal PT atas nama pemegang saham.

  • Vanhounten

    Member
    14 April 2021 at 4:20 am
    Originaly posted by Kiki kumala:

    Mohon pencerahannya, apakah laba ditahan bisa disetorkan menjadi modal dalam PT?

    bisa aja..bagikan saja dividen kepada pemegang saham..trus atas pembagian dividen tsb disetorkan kembali ke perusahaan sebagai tambahan modal atas masing2 pemegang saham.

    klo disetor kembali bebas PPH 4(2) atas pembagian dividennya lagi

  • millisar

    Member
    14 April 2021 at 5:03 am

    Setuju dengan rekan Vanhouten, jangan lupa dokumen tertulis yang membuktikan bahwa dividen tersebut disetorkan sebagai tambahan modal.

  • rendyseo

    Member
    14 April 2021 at 7:35 am
    Originaly posted by Kiki kumala:

    Mohon pencerahannya, apakah laba ditahan bisa disetorkan menjadi modal dalam PT?

    bisa

  • rendyseo

    Member
    14 April 2021 at 7:36 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    bagikan saja dividen kepada pemegang saham..trus atas pembagian dividen tsb disetorkan kembali ke perusahaan sebagai tambahan modal atas masing2 pemegang saham.

    klo disetor kembali bebas PPH 4(2) atas pembagian dividennya lagi

    setuju dengan rekan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now