Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Laba Ditahan
Dear all
Mohon pencerahannya, apakah laba ditahan bisa disetorkan menjadi modal dalam PT?
Terima kasih
mau disetorkan atas nama siapa?
laba ditahan kan uang PT.
sedangkan setoran Modal PT atas nama pemegang saham.- Originaly posted by Kiki kumala:
Mohon pencerahannya, apakah laba ditahan bisa disetorkan menjadi modal dalam PT?
bisa aja..bagikan saja dividen kepada pemegang saham..trus atas pembagian dividen tsb disetorkan kembali ke perusahaan sebagai tambahan modal atas masing2 pemegang saham.
klo disetor kembali bebas PPH 4(2) atas pembagian dividennya lagi
Setuju dengan rekan Vanhouten, jangan lupa dokumen tertulis yang membuktikan bahwa dividen tersebut disetorkan sebagai tambahan modal.
- Originaly posted by Kiki kumala:
Mohon pencerahannya, apakah laba ditahan bisa disetorkan menjadi modal dalam PT?
bisa
- Originaly posted by Vanhounten:
bagikan saja dividen kepada pemegang saham..trus atas pembagian dividen tsb disetorkan kembali ke perusahaan sebagai tambahan modal atas masing2 pemegang saham.
klo disetor kembali bebas PPH 4(2) atas pembagian dividennya lagi
setuju dengan rekan