Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas Pesangon (PHK) berdasarkan Putusan Pengadilan
PPh 21 atas Pesangon (PHK) berdasarkan Putusan Pengadilan
Dear rekan,
Apabila ada karyawan yang di PHK ( Maret 2020) dan melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial.
Dimana Putusan Pengadilan baru diputuskan setelah 1 tahun ( misal Maret 2021) dengan kewajiban membayar pesangon sejumlah Rupiah.
Apakah atas pembayaran pesangon tersebut terhutang PPh 21?
Kapan dibuatkan bukti potongnya?
Mohon masukannya.- Originaly posted by suzanty:
Kapan dibuatkan bukti potongnya?
saat dibayarkan
Originaly posted by suzanty:terhutang PPh 21?
terutang kalau lebih dari 50jt
- Originaly posted by suzanty:
Dimana Putusan Pengadilan baru diputuskan setelah 1 tahun ( misal Maret 2021) dengan kewajiban membayar pesangon sejumlah Rupiah.
Apakah atas pembayaran pesangon tersebut terhutang PPh 21?Dalam Putusan Pengadilan disebutkan kewajiban membayarkan kompensasi
Apakah hal ini sama perlakuannya dengan Pesangon?