Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 atas Pesangon (PHK) berdasarkan Putusan Pengadilan

  • PPh 21 atas Pesangon (PHK) berdasarkan Putusan Pengadilan

     suzanty updated 3 years ago 2 Members · 4 Posts
  • suzanty

    Member
    31 March 2021 at 10:39 am

    Dear rekan,

    Apabila ada karyawan yang di PHK ( Maret 2020) dan melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial.
    Dimana Putusan Pengadilan baru diputuskan setelah 1 tahun ( misal Maret 2021) dengan kewajiban membayar pesangon sejumlah Rupiah.
    Apakah atas pembayaran pesangon tersebut terhutang PPh 21?
    Kapan dibuatkan bukti potongnya?
    Mohon masukannya.

  • suzanty

    Member
    31 March 2021 at 10:39 am
  • taxmin

    Member
    31 March 2021 at 10:44 am
    Originaly posted by suzanty:

    Kapan dibuatkan bukti potongnya?

    saat dibayarkan

    Originaly posted by suzanty:

    terhutang PPh 21?

    terutang kalau lebih dari 50jt

  • suzanty

    Member
    31 March 2021 at 11:00 am
    Originaly posted by suzanty:

    Dimana Putusan Pengadilan baru diputuskan setelah 1 tahun ( misal Maret 2021) dengan kewajiban membayar pesangon sejumlah Rupiah.
    Apakah atas pembayaran pesangon tersebut terhutang PPh 21?

    Dalam Putusan Pengadilan disebutkan kewajiban membayarkan kompensasi
    Apakah hal ini sama perlakuannya dengan Pesangon?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now