Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan pajak suami istri pisah npwp

  • Perhitungan pajak suami istri pisah npwp

     divisipajak updated 3 years ago 3 Members · 4 Posts
  • Myitri

    Member
    30 March 2021 at 6:39 pm
  • Myitri

    Member
    30 March 2021 at 6:39 pm

    Saya seorang pekerja bebas sebagai dokter dengan istri yg juga pekerja bebas sebagai dokter, sebelum menikah istri sudah punya NPWP sendiri, dan sekarang kami masih pisah npwp, sudah punya tanggungan 1 anak, bagaimana perhitungan pajak dan ptkp nya?

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    3 April 2021 at 10:18 am
    Originaly posted by Myitri:

    Saya seorang pekerja bebas sebagai dokter dengan istri yg juga pekerja bebas sebagai dokter, sebelum menikah istri sudah punya NPWP sendiri, dan sekarang kami masih pisah npwp, sudah punya tanggungan 1 anak, bagaimana perhitungan pajak dan ptkp nya?

    Penghasilan suami istri digabungkan terlebih dahulu. Setelah itu dipotong dengan status K/I/1 dan dihitung PPh terhutangnya.
    Setelah dapat nilai PPh terhutang maka dibagi sesuai porsi income dari masing-masing.

  • divisipajak

    Member
    6 April 2021 at 2:10 am

    Syarat nya apa saja ya bisa mendapatkan PPN DTP bagi developer

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now