Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Non efektif
Halo semua.
Saya baru buat NPWP satu bulan yang lalu.
Saya bekerja di peeusahaan milik daerah dengan gaji dibawah PTKP.
Apakah saya bisa menon-edektifkan NPWP saya?.
Jika bisa apa saja yg harus saya lampirkan agar permohonan saya berjalan dengan lancar?
Viewing 1 - 2 of 2 replies