• PPh Pasal 21 dan THR

     NANISS updated 2 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • NANISS

    Member
    29 March 2021 at 5:28 am

    Rekan tanya soal THR dunk..mhn koreksi juga jk pemahaman sy keliru. Bgini…
    1. THR merupakan penambah penghasilan yg diberikan oleh pemberi kerja bagi karyawan yg sudah bekerja dg masa 1 tahun ke atas (THR ini berlaku bagi kartap dan kar lepas). Apakah benar..?
    2. Jk mendpatkan THR di bulan Mei'2019 maka perhitungan THR tersebut dpt dilakukan diakhir tahun pas dilaporkannya PPH pasal 21 masa Desember'2019 di kolom satu tahun pajak (asumsi: masa Mei'2019 perhitungan biasa spti hitungan gaji dibln2 biasa (tanpa menambah nilai THR). Tapi nanti di masa Des'21, barulah nilai THR dimasukkan dibukpot 1721-a1. Apakah benar…?
    Soalnya saya masih bingung sebenarnya aturan main THR di pph pasal 21 itu dihitung saat THR itu diberikan ke karyawan dan dijadikan sebagai penambah penghasiln kary tsb..sehingga di bln Mei'19 potongan pajak kary tsb menjadi besar. Atau bgmana yaa ??….Tmksh Rekan

  • NANISS

    Member
    29 March 2021 at 5:28 am
  • kaSSkus

    Member
    30 March 2021 at 7:49 am
    Originaly posted by NANISS:

    1. THR merupakan penambah penghasilan yg diberikan oleh pemberi kerja bagi karyawan yg sudah bekerja dg masa 1 tahun ke atas (THR ini berlaku bagi kartap dan kar lepas). Apakah benar..?

    ya, sesuai dengan peraturan dari Depnaker

    Originaly posted by NANISS:

    THR di pph pasal 21 itu dihitung saat THR itu diberikan ke karyawan dan dijadikan sebagai penambah penghasiln kary tsb..sehingga di bln Mei'19 potongan pajak kary tsb menjadi besar.

    ini, terutang pajak saat THR dibayarkan

  • NANISS

    Member
    22 April 2021 at 1:07 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    ini, terutang pajak saat THR dibayarkan

    baik rekan, terimakasih…sy sdh mendptkn tutorialnya. Tmksh bnyk ats pencerahannya…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now