Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bagaimana pelaporan insentif pph 21 bagi yg tidak mempunyai EFIN
Bagaimana pelaporan insentif pph 21 bagi yg tidak mempunyai EFIN
Kami mempunyai NPWP Cabang tetapi belum mempunyai EFIN Cabang.
Apakah u/ pelaporan pemanfaatan insentif PPh 21 bisa dilakukan melalui NPWP Pusat? atau dilaporkan manual ke KPP?pengajuan pake npwp pusat, tapi pelaporan masing masing cabang juga melaporkan realisasinya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies