Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Bagaimana pelaporan insentif pph 21 bagi yg tidak mempunyai EFIN

  • Bagaimana pelaporan insentif pph 21 bagi yg tidak mempunyai EFIN

     taxmin updated 2 years, 12 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ajarpajak

    Member
    29 March 2021 at 4:21 am

    Kami mempunyai NPWP Cabang tetapi belum mempunyai EFIN Cabang.
    Apakah u/ pelaporan pemanfaatan insentif PPh 21 bisa dilakukan melalui NPWP Pusat? atau dilaporkan manual ke KPP?

  • ajarpajak

    Member
    29 March 2021 at 4:21 am
  • taxmin

    Member
    29 March 2021 at 4:41 am

    pengajuan pake npwp pusat, tapi pelaporan masing masing cabang juga melaporkan realisasinya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now