Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan gaji yang dipotong pph 21 & BPJS
Pencatatan gaji yang dipotong pph 21 & BPJS
Hallo selamat pagi rekan-rekan semua, mohon bantuannya
Case
Gaji 239.859.328
Iuran BPJS (P=perusahaan, tk=Tenaga kerja) sbb:
JKK+JKM(P) = 4.874
JHT(TK) = 1.805.000
JHT (P) = 3.339.250
PPh 21 DTP = 1.757.817
PPh 21 ditanggung sendiri = 4.174.700Pertanyaan :
1. Bagaimana jurnal pencatatannya ?Mohon pencerahan, terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies