Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perlukah Laporan Keuangan dan Peredaran Bruto Untuk Pelaporan Pajak Agen Asuransi?

  • Perlukah Laporan Keuangan dan Peredaran Bruto Untuk Pelaporan Pajak Agen Asuransi?

     taxmin updated 3 years ago 3 Members · 12 Posts
  • suryaindo

    Member
    25 March 2021 at 3:52 am

    Hi rekan rekan,

    Mohon petunjuknya..
    Sya mau melakukan pelaporan pajak spt tahunan op suami sy.
    Suami saya tercatat sebagai karyawan swasta dan memegang bukti potong 1721-A1. Selain sebagai karyawan swasta, juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai agen asuransi dan tiap bulan mendapat bukti potong pph 21 tidak final 1721-VI.

    Beberapa tahun terakhir sy melakukan pelaporan menggunakan form 1770. Pada saat mau lapor di e-filling sy diharuskan melaporkan laporan keuangan dan peredaran usaha. Sy bingung, slm ini ga pernah mbuat laporan keuangan pribadi spt ini yah. Sedangkan slm ini kami tidak pernah melakukan pencatatan. Apalg sbg seorang karyawan dan agen asuransi, kammi bingung bagaimana memisahkan antara biaya pribadi dan pekerjaa.

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan bagaimana membuat laporan keuangannya ya.

    Terima kasih..

  • suryaindo

    Member
    25 March 2021 at 3:52 am
  • jun1902

    Member
    25 March 2021 at 4:12 am

    Menurut saya selama penghasilan tidak melebih 4,8M tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

    Dalam hal memang WP memilih sebagai status pekerjaan Bebas – maka bisa mempertimbangkan pendekatan penggunaan norma perhitungan dalam perhitungan PPh Pasal 29.

    menurut sayar pribadi, masih bisa menggunakan form 1770 S, berhubung WP merupakan karyawan yang mendapat penghasilan dari 1 atau lebih permberi kerja dan sudah dipotong PPh atas penghasilan tersebut.

    semoga membantu

  • suryaindo

    Member
    25 March 2021 at 5:28 am

    Boleh ya?
    Walau spy bbrp tahun terakhir sdh pake 1770?
    Td pagi smpt telp ke kring pajak, disuruh ttp pake 1770 dan harus melampirkan laporan keuangan. Sy tny laporan keuangannya gmn, dijawab bikin aja sesuai prinsip akuntansi.. Duhhh bingung sekali sayaa…

  • taxmin

    Member
    25 March 2021 at 5:48 am
    Originaly posted by jun1902:

    menurut sayar pribadi, masih bisa menggunakan form 1770 S

    kalau sudah ada pekerjaan bebas, apalagi menggunakan norma penghitungan netto gabisa pake 1770s

    Originaly posted by Suryaindo:

    Walau spy bbrp tahun terakhir sdh pake 1770?

    sudah betul arahan kring pajak menggunakan 1770
    kalau dibawah 4,8M masih bisa memilih pencatatan

  • jun1902

    Member
    25 March 2021 at 6:06 am
    Originaly posted by taxmin:

    kalau sudah ada pekerjaan bebas, apalagi menggunakan norma penghitungan netto gabisa pake 1770s

    Iya rekan, setuju.. terima kasih atas koreksinya.

    Originaly posted by Suryaindo:

    Boleh ya?
    Walau spy bbrp tahun terakhir sdh pake 1770?
    Td pagi smpt telp ke kring pajak, disuruh ttp pake 1770 dan harus melampirkan laporan keuangan. Sy tny laporan keuangannya gmn, dijawab bikin aja sesuai prinsip akuntansi.. Duhhh bingung sekali sayaa…

    Berhubung memiliki pekerjaan bebas, sesuai arahan kring, gunakan 1770,

    mengenai pembukuan, kembali lagi ke penghasilan nya apakah sudah 4,8M dalam satu tahun. Klo menggunakan pencatatan, di form 1770 di centang yang pencatatan.

    CMIIW.

  • suryaindo

    Member
    25 March 2021 at 6:50 am

    Tks rekan taxmin.

    Belum sampai 4,8M
    Tp pada saat pelaporan spt melalui efilliny harus melampirkan file pdf untum laporan keuangan dan peredaran bruto..
    Ini yg sy bingung. Slm ini kan ga prnh buat laporan keuangan untuk pendapatan pribadi bgini.
    Kl karyawan dan agen asuransi kan ga ada biaya.. Jd apa yang mau dicatat sebagai biaya?
    Kl peredaran bruto nya juga apa yg harus dilaporkan.

    Jd mumett… Tks rekan taxmin.

    Belum sampai 4,8M
    Tp pada saat pelaporan spt melalui efilliny harus melampirkan file pdf untum laporan keuangan dan peredaran bruto..
    Ini yg sy bingung. Slm ini kan ga prnh buat laporan keuangan untuk pendapatan pribadi bgini.
    Kl karyawan dan agen asuransi kan ga ada biaya.. Jd apa yang mau dicatat sebagai biaya?
    Kl peredaran bruto nya juga apa yg harus dilaporkan.

    Jd mumett…

  • suryaindo

    Member
    25 March 2021 at 6:52 am

    Tks rekan jun9102

    Belum sampai 4,8M
    Tp pada saat pelaporan spt melalui efilliny harus melampirkan file pdf untum laporan keuangan dan peredaran bruto..
    Ini yg sy bingung. Slm ini kan ga prnh buat laporan keuangan untuk pendapatan pribadi bgini.
    Kl karyawan dan agen asuransi kan ga ada biaya.. Jd apa yang mau dicatat sebagai biaya?
    Kl peredaran bruto nya juga apa yg harus dilaporkan?

    Jika ada yg pny info mgn laporan keuangan dan peredaran bruto utk kasus spy saya, mohon dibantu ya.

  • taxmin

    Member
    25 March 2021 at 11:56 pm

    link : https://news.ddtc.co.id/daftar-dokumen-lampiran-sp t-tahunan-pph-op–badan-15753

    kalo pencatatan, ya gausah upload LK

  • taxmin

    Member
    25 March 2021 at 11:58 pm

    PER yang mengatur pencatatan : https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=s how&id=13598&hlm=

    ortax

  • jun1902

    Member
    26 March 2021 at 1:56 am
    Originaly posted by taxmin:

    PER yang mengatur pencatatan : https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&pa ge=s how&id=13598&hlm=

    Per berapa ini rekan taxmin?

    ortax

  • taxmin

    Member
    26 March 2021 at 2:19 am
    Originaly posted by jun1902:

    Per berapa ini rekan taxmin?

    Per 4 PJ 2009

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now