Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Laba Kotor
Dear Rekan Ortax, Kawan mau mennyakan perusahaan saya begerak dibidang perdagangan barang dan jasa ,omset tahun lalu 38M laba kotor 4 M dengan persentase 11% sedangkan dan tahun ini omset 12M laba kotor 2M dengan persentase 20%,, apakah menurut rekan wajar kah..Apakah akan menjadi pertnyaan AR dikemudian hari jika melihat kasus sprti itu..mohon banuanya dan sarannya..Terimakasih
maksudnya ini lap keuangannya sengaja dimanipulasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya begitu?
tidak dimanipulasi rekan, memang kenyataan sprti itu..hnya saja maksudnya tidak curiga klo knytaan nya sprti itu tahun lalu dan tahun skrg drastis peningktan nya…apakah AR akan mennyakan hal tersebut?
ya sudah selama benar gak perlu takut