Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus Bidik Para Pelaku Ekonomi Digital

  • Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus Bidik Para Pelaku Ekonomi Digital

     jun1902 updated 3 years, 1 month ago 5 Members · 6 Posts
  • safira_ayu

    Member
    23 March 2021 at 2:43 am
  • safira_ayu

    Member
    23 March 2021 at 2:43 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Geliat aktivitas ekonomi digital saat ini, membuat otoritas putar otak untuk menggali potensi penerimaan pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan sederet strategi.

    Berdasarkan draf rencana kerja Ditjen Pajak Kemenkeu yang dihimpun Kontan.co.id, Ditjen Pajak akan menggali potensi ekonomi digital melalui pembentukan tim khusus bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.

    Ada dua pokok tugas yang dijalankan oleh Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer. Caranya dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak.

    Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) tentu jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum.

    Setali tiga uang, akan memudahkan otoritas mendeteksi dengan sember data yang dihimpun. “Informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi Ditjen Pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

    Namun tidak hanya itu, dalam draf yang diterima Kontan.co.id tersebut mengisyaratkan bahwa Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut.

    Selanjutnya, melalui data-data yang segera didapat Ditjen Pajak akan dimanfaatkan untuk pemetaan potensi. Caranya menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak.

    Nah, untuk mempermudah langkah Ditjen Pajak mengorek potensi ekonomi digital, otoritas pun akan menerbitkan regulas, sebagai payung hukum, misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE.

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/bidik-pelaku-ek onomi-digital-ditjen-pajak-bentuk-tim-khusus

  • sup4rm4n

    Member
    23 March 2021 at 2:49 am

    mantap, semoga potensi penerimaan pajak dari para influencer tinggi ya

  • novianggy

    Member
    23 March 2021 at 2:53 am

    influencer penghasilannya tinggi, pasti pajaknya tinggi-tinggi juga tuh

  • Wolfie71

    Member
    23 March 2021 at 5:35 am

    Harapan saya pajaknya harus adil dan variatif.
    Misalkan bila pendapatan berbeda, maka beda juga ratenya seperti pajak lainnya.

    Soalnya banyak pelaku digital juga orang kecil.

  • jun1902

    Member
    25 March 2021 at 4:28 am

    Yang pasti dalam hidup ini adalah pasti mati, yang kedua pasti di pajakin.. itu aja..

    Semoga rekan semua sehat selalu..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now