Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Rencana Penurunan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi, Berikut Rinciannya!

  • Rencana Penurunan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi, Berikut Rinciannya!

     safira_ayu updated 3 years ago 3 Members · 4 Posts
  • adirio

    Member
    19 March 2021 at 8:43 am
  • adirio

    Member
    19 March 2021 at 8:43 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Dalam hal ini, otoritas fiskal bakal menurunkan tiga dari lima jenis PPh final jasa konstruksi.

    Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

    RPP tersebut berada di lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2021. Keppres ini berlaku per tanggal 8 Maret 2021.

    Melalui RPP tersebut, tarif PPh final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil dipatok sebesar 1,75%, sebelumnya 2%.

    Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,65% untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perorangan dan kualifikasi usaha kecil. Adapun di PP 51/2018 tarif PPh final pekerja konstruksi ini 3%.

    Selanjutnya, tarif PPh final sebesar 3,5% untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. Tarif ini turun dari ketentuan yang berlaku saat ini yakni 4%.

    Sementara itu, tarif PPh final lama digunakan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, dan PPh final bagi konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Tarif keduanya masih mengacu PP 51/2021 masing-masing sebesar 4% dan 6%.

    Sebagai info, langkah selanjutnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun RPP terkait. Lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly akan memeriksa beleid tersebut sebelum diajukan ke Presiden RI Joko Widodo.

    “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dalam Diktum Ketiga untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” bunyi Diktum Keempat Keppres 4/2021.

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-final -jasa-konstruksi-bakal-turun-ini-rinciannya

  • budiant0

    Member
    19 March 2021 at 9:10 am

    kira kira berlaku kapan yaa..

  • safira_ayu

    Member
    19 March 2021 at 9:12 am

    yaa lumayan deh penurunannya walaupun ga beda jauh

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now