Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jika WP OP Belum Mendapat Bupot, Apakah Tetap Lapor SPT?
Jika WP OP Belum Mendapat Bupot, Apakah Tetap Lapor SPT?
Rekan2 mohon bantuannya,
Dalam investasi saham selama th 2020 kami memperoleh deviden dan atas
pendptan deviden tsb kami belum memperoleh bupot ps 4(2) final dari sekuritas kami krn dr badan adm efek nya blm dapat, dalam hal untuk pelaporan SPT OP yang sdh dekat, saran dari rekan apakah kami tdk melaporkan pendptan deviden tsb krn blm ada bupot nya atau tetap dilaporkan tanpa ada lampiran bupot
terima kasih- Originaly posted by cemara:
tetap dilaporkan tanpa ada lampiran bupot
Kayaknya mending pake opsi ini. Laporannya pakai form apa? kl yg 1770s biasanya data pemotongan final sudah prepolutated.
lapornya 1770S dengan e-form by upload csv rekan
- Originaly posted by cemara:
lapornya 1770S dengan e-form by upload csv rekan
Kl gitu coba dulu di efiling, datanya muncul atau gak.
ok rekan
tks