Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21/26 Bagi Mantan Pegawai Ekspatriat
PPh 21/26 Bagi Mantan Pegawai Ekspatriat
Salam rekan-rekan Ortax,
Ada mantan pegawai dari Malaysia, dia sudah balik ke negaranya dua tahun lalu. Tahun ini dia menerima bonus 5 tahunan dari perusahaan di Indonesia tempat dia dulu bekerja. Perusahaan sengaja mempertahankan NPWP pegawai ini karena tahu walaupun sudah berhenti dan kembali ke negaranya, dia masih akan menerima bonus 5 tahunan.
1. Apakah masih kena PPh 21/26, atau dia jadi subjek pajak kerajaan Malaysia?
2. Kalau subjek pajak Indonesia, bagaimana perhitungan dan pelaporan PPh bagi mantan pegawai tersebut?- Originaly posted by jordan224:
Ada mantan pegawai dari Malaysia, dia sudah balik ke negaranya dua tahun lalu.
dikategorikan sebagai WPLN, dikenai pemotongan PPh 26