Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21/26 Bagi Mantan Pegawai Ekspatriat

  • PPh 21/26 Bagi Mantan Pegawai Ekspatriat

     kaSSkus updated 3 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • jordan224

    Member
    11 March 2021 at 3:02 am

    Salam rekan-rekan Ortax,

    Ada mantan pegawai dari Malaysia, dia sudah balik ke negaranya dua tahun lalu. Tahun ini dia menerima bonus 5 tahunan dari perusahaan di Indonesia tempat dia dulu bekerja. Perusahaan sengaja mempertahankan NPWP pegawai ini karena tahu walaupun sudah berhenti dan kembali ke negaranya, dia masih akan menerima bonus 5 tahunan.
    1. Apakah masih kena PPh 21/26, atau dia jadi subjek pajak kerajaan Malaysia?
    2. Kalau subjek pajak Indonesia, bagaimana perhitungan dan pelaporan PPh bagi mantan pegawai tersebut?

  • jordan224

    Member
    11 March 2021 at 3:02 am
  • kaSSkus

    Member
    11 March 2021 at 7:17 pm
    Originaly posted by jordan224:

    Ada mantan pegawai dari Malaysia, dia sudah balik ke negaranya dua tahun lalu.

    dikategorikan sebagai WPLN, dikenai pemotongan PPh 26

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now