Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh Ps. 21 dan Bupot A1 Karyawan Tetap Yang Berhenti Kerja Lalu Kembali Kerja Pada Tahun Yang Sama
PPh Ps. 21 dan Bupot A1 Karyawan Tetap Yang Berhenti Kerja Lalu Kembali Kerja Pada Tahun Yang Sama
Dear rekan-rekan,
melihat fenoma pekerjaan yang banyak terdampak karena pandemi Covid, tiba-tiba terbesit pertanyaan apabila terjadi case seperti di bawah ini (kalaupun terjadi kemungkinannya sangat jarang), tapi tidak ada salahnya bertanya dulu selagi ingat~
apabila selama tahun 2021, ada karyawan tetap yang berhenti bekerja pada bulan Maret (penghasilan Januari-Maret), lalu karena satu dan lain hal, Ybs kembali bekerja pada perusahaan yang sama pada bulan Agustus (penghasilan Agustus-Desember, diasumsikan tetap menjadi karyawan tetap).
Saat Ybs resign bulan Maret:
– PPh 21nya dihitung ulang dari Januari-Maret (diasumsikan terdapat LB dan dikembalikan ke karyawan)
– diberikan Bupot A1 (masa Jan-Mar)nah, untuk perhitungan PPh 21 atas penghasilan masa Agustus-Desember apakah:
a) penghasilan dihitung ulang dari Januari (masa penghasilan Jan-Des, dgn bln Apr-Jul penghasilan = 0), implikasinya:
– Bupot sebelumnya ditarik, diganti Bupot yg baru di akhir tahun
– Pbt SPT masa Maret (jadinya perusahaan malah KB di Maret); atau
b) penghasilan dihitung dari bulan Agustus-Desember, mengabaikan penghasilan masa Jan-Mar, implikasinya:
– karyawan mendapat 2 Bupot A1 untuk tahun yang sama
– ada kemungkinan karyawan KB ketika lapor SPT Tahunannyaatau ada opsi lain ya?
sejauh yang saya baca di PER-16/PJ/2016, sepertinya (kalau tidak kelewatan hehe) belum ada contoh soal semacam ini..terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by flhflh:
b) penghasilan dihitung dari bulan Agustus-Desember, mengabaikan penghasilan masa Jan-Mar, implikasinya:
– karyawan mendapat 2 Bupot A1 untuk tahun yang samaYang ini, diperhitungkan sebagai pegawai baru
- Originaly posted by kaSSkus:
Yang ini, diperhitungkan sebagai pegawai baru
baik rekan kaSSkus, terima kasih jawabannya..