Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh Ps. 21 dan Bupot A1 Karyawan Tetap Yang Berhenti Kerja Lalu Kembali Kerja Pada Tahun Yang Sama

  • PPh Ps. 21 dan Bupot A1 Karyawan Tetap Yang Berhenti Kerja Lalu Kembali Kerja Pada Tahun Yang Sama

     kaSSkus updated 3 years ago 2 Members · 4 Posts
  • flhflh

    Member
    10 March 2021 at 6:06 am

    Dear rekan-rekan,

    melihat fenoma pekerjaan yang banyak terdampak karena pandemi Covid, tiba-tiba terbesit pertanyaan apabila terjadi case seperti di bawah ini (kalaupun terjadi kemungkinannya sangat jarang), tapi tidak ada salahnya bertanya dulu selagi ingat~

    apabila selama tahun 2021, ada karyawan tetap yang berhenti bekerja pada bulan Maret (penghasilan Januari-Maret), lalu karena satu dan lain hal, Ybs kembali bekerja pada perusahaan yang sama pada bulan Agustus (penghasilan Agustus-Desember, diasumsikan tetap menjadi karyawan tetap).
    Saat Ybs resign bulan Maret:
    – PPh 21nya dihitung ulang dari Januari-Maret (diasumsikan terdapat LB dan dikembalikan ke karyawan)
    – diberikan Bupot A1 (masa Jan-Mar)

    nah, untuk perhitungan PPh 21 atas penghasilan masa Agustus-Desember apakah:
    a) penghasilan dihitung ulang dari Januari (masa penghasilan Jan-Des, dgn bln Apr-Jul penghasilan = 0), implikasinya:
    – Bupot sebelumnya ditarik, diganti Bupot yg baru di akhir tahun
    – Pbt SPT masa Maret (jadinya perusahaan malah KB di Maret); atau
    b) penghasilan dihitung dari bulan Agustus-Desember, mengabaikan penghasilan masa Jan-Mar, implikasinya:
    – karyawan mendapat 2 Bupot A1 untuk tahun yang sama
    – ada kemungkinan karyawan KB ketika lapor SPT Tahunannya

    atau ada opsi lain ya?
    sejauh yang saya baca di PER-16/PJ/2016, sepertinya (kalau tidak kelewatan hehe) belum ada contoh soal semacam ini..

    terima kasih sebelumnya.

  • flhflh

    Member
    10 March 2021 at 6:06 am
  • kaSSkus

    Member
    10 March 2021 at 5:13 pm
    Originaly posted by flhflh:

    b) penghasilan dihitung dari bulan Agustus-Desember, mengabaikan penghasilan masa Jan-Mar, implikasinya:
    – karyawan mendapat 2 Bupot A1 untuk tahun yang sama

    Yang ini, diperhitungkan sebagai pegawai baru

  • flhflh

    Member
    15 March 2021 at 7:38 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Yang ini, diperhitungkan sebagai pegawai baru

    baik rekan kaSSkus, terima kasih jawabannya..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now