Location : Tangerang.
Joined : 07 Mar 2021.
Posts : 3.
07 Mar 2021 16:23
Mohon bantuan dan Petunjuk nya... Bagaimana cara menghitung dan Pelaporan nya Jika suami istri NPWP digabung dgn Kondisi Suami pekerja swasta dan istri sebagai Dokter...Thx
Location : Bogor.
Joined : 12 Dec 2009.
Posts : 1322.
07 Mar 2021 17:02
Lihat judul thread nya; Istri sebagai dokter mendapat pengahasilan dari 2 tempat kerja. Biasanya yang sebagai pegawai mendapat Bukpot 1721-A1 atas gaji dan tunjangan tetap, serta bukpot PPh21 atas fee penangan pasien. Penghasilan suami dan istri digabung, status PTKP K/I/.. Bukti potong PPh21/1721-A1 sebagai kredit pajak. Hitung kurang bayar pajaknya, setor dan lapor.
Karena istri tidak semata mata mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, maka seluruh penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dan menggunakan PTKP yang penggabungan dan bukti potong dai suami dan istri dapat diperhitungkan seluruhnya.
Location : Bogor.
Joined : 12 Dec 2009.
Posts : 1322.
09 Mar 2021 16:04
Originaly posted by andrinaga:
Yang digabung penghasilan Netto nya bang..???
Ya, Pengh.neto suami bisa dilihat dari form 1721-A1 yg diberikan perusahaan. Pengh.neto istri dihitung dari tarif norma dokter (kalau tidak salah 50% dari pengh.bruto), rekan cek tarif norma tsb di lampiran PER-17/PJ/2015)