Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Ketentuan Terbaru Penetapan Subjek Pajak Orang Pribadi

  • Ketentuan Terbaru Penetapan Subjek Pajak Orang Pribadi

     adirio updated 3 years ago 4 Members · 5 Posts
  • novitami

    Member
    4 March 2021 at 2:05 am
  • novitami

    Member
    4 March 2021 at 2:05 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang penentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) dengan memperhitungkan jumlah hari atas keberadaannya di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum para wajib pajak orang pribadi.

    Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini berlaku per 17 Februari 2021.

    Dalam Pasal 2 dijelaskan, orang pribadi akan ditetapkan sebagai SPOP selama berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

    Lebih lanjut, di Pasal 2 ayat 3 menegaskan jangka waktu 12 bulan yang dimaksudkan baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari, dihitung penuh sebagai satu hari.

    Sementara itu, apabila WNI berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, maka dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN). Namun harus memenuhi lima syarat.

    Pertama, bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia dan bukan merupakan tempat persinggahan. Kedua, memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, seperti keluarga, pekerjaan, dan organisasi yang diakui pemerintah negara setempat.

    Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Keempat, menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain.

    Kelima, telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WNI selama menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Ini dibuktikan dengan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Beleid tersebut juga mengatur apabila WNA memiliki keahlian tertentu yang telah menjadi SPDN sebelum PMK 18/2021 berlaku, maka dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima di Indonesia untuk empat tahun pertama saja, dengan mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak.

    Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, aturan SPOP baru tersebut untuk meningkatkan kepastian hukum, yang pada akhirnya akan menentukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) WNI dan WNA.

    “Ketentuan itu akan memperjelas penentuan subjek pajak khususnya bagi WNI yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari yang sebelumnya belum jelas diatur. Kalau pengaturannya lebih jelas, yang pasti pengenaan ketentuan perpajakannya menjadi lebih tegas,” kata Neil kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).

    Adapun sebelum ketentuan PMK 18/2021 diundangkan, WNA dan WNI yang berada di Indonesia diperlakukan sebagai sumber pajak dalam negeri. Untuk WNI, PPh dapat dikenakan atas penghasilan dari Indonesia dan dari negara asal.

    Sedangkan WNI yang berada di luar Indonesia diperlakukan sebagai SPDN karena karena alasan kewarganegaraan, bahkan PPh bisa dikenakan atas penghasilan dari Indonesia dan luar Indonesia.

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/kedudukan-subje k-pajak-orang-pribadi-kini-ditentukan-berdasarkan- hari

  • safira_ayu

    Member
    4 March 2021 at 2:08 am

    sekarang ketentuan spln jadi lebih rinci ya daripada yang dulu..

  • adirio

    Member
    4 March 2021 at 2:14 am
    Originaly posted by safira_ayu:

    sekarang ketentuan spln jadi lebih rinci ya daripada yang dulu..

    ya bagus sih, biar lebih jelas dan tegas pengenaannya ga rancu

  • budiant0

    Member
    4 March 2021 at 2:18 am

    owh jd sekarang sudah ga worldwide income yah???

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now