Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Jumlah penghasilan bruto pajak bulanan

  • Jumlah penghasilan bruto pajak bulanan

     jun1902 updated 3 years ago 4 Members · 7 Posts
  • mon21

    Member
    3 March 2021 at 3:45 am

    Halo rekan-rekan Ortax mau bertanya dong,

    Saat isi eSPT Masa tiap bulan untuk PPh21, bagian Daftar Pemotongan Pajak Bulanan, terdapat jumlah penghasilan bruto dan PPh Dipotong.

    Jumlah penghasilan bruto yg dimaksud apakah gaji + premi asuransi yg dibayar perusahaan? Ataukah hanya gaji bruto saja tanpa premi?

    Karena saya masih bingung

    Terima kasih

  • mon21

    Member
    3 March 2021 at 3:45 am
  • Bachruddinul

    Member
    3 March 2021 at 3:50 am
    Originaly posted by mon21:

    Jumlah penghasilan bruto yg dimaksud apakah gaji + premi asuransi yg dibayar perusahaan? Ataukah hanya gaji bruto saja tanpa premi?

    penghasilan bruto gaji + premi asuransi yg di bayar perusahaan

  • mon21

    Member
    3 March 2021 at 3:59 am

    Terima kasih rekan Bachruddinul

    Maaf, mau bertanya lagi. Seandainya, saya ada salah input Daftar Pemotongan Pajak Bulanan pada bagian Jumlah Penghasilan Bruto, yaitu hanya input Gaji tanpa tambahan premi yg di bayar perusahaan.

    Apakah ada pengaruh kedepannya?

  • taxmin

    Member
    3 March 2021 at 6:01 am

    premi asuransi ini BPJS TK bukan rekan?
    semestinya kalo mau diakui sebagai beban perusahaan, premi asuransinya dimasukkan ke penghasilan pegawai.

    koreksi jika salah rekan.

  • mon21

    Member
    3 March 2021 at 6:14 am

    Iya, rekan Taxmin.

    Premi bpjs kesehatan, jkk,jkm.

    Benar kan menambah jumlah penghasilan bruto untuk diinput ke eSPT dalam Daftar Pemotong Pajak Bulanan?

    Karena yg sblmnya mengerjakan pph21, tidak menambahkan ke3 hal tsb. Hanya gaji brutonya saja.

  • jun1902

    Member
    25 March 2021 at 7:41 am

    Klo mau praktisnya, tambahkan saja di bulan Desember atas kekurangan tadi, sehingga penghasilan bruto total dari januari – Desember sesuai dengan jumlah bruto. PPh yang dihitung sudah benar kan (gaji+premi asuransi)?

    Pendekatan praktis, tapi klo misalnya rekan mau ribet, ya pembetulan aja tiap bulan, toh juga tidak menambah PPh (dengan asumsi PPh sudah benar).

    semoga membantu.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now