• PP No. 9 tahun 2021

     Muaz updated 3 years ago 4 Members · 5 Posts
  • bomaaja

    Member
    26 February 2021 at 12:05 pm
  • bomaaja

    Member
    26 February 2021 at 12:05 pm

    Rekan rekan, mau tanya mengenai PP No. 9 tahun 2021, terutama pasal 10A

    (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
    (2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, yaitu:
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
    c. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

    (3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

    (4) Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit mempertimbangkan modal usaha, peredaran bruto, dan tahun pendirian kegiatan usaha Wajib Pajak.

    (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    (6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tata cara menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    pertanyaannya, apakah WP OP yang menggunakan PP 23 tetap harus melakukan pembukuan?

    terima kasih

  • YKY2

    Member
    26 February 2021 at 8:24 pm

    Ketika Sudah Mencapai tahun di mana di sebutkan di pp 23 batasan tahun untuk WP OP adalah 7 tahun terhitung sejak pp 23 di terbitkan. Ketika tahun tersebut tercapai maka WP OP tersebut harus melakukan pembukuan. Sebelum itu tercapai ketika skema pp 23 masih di pergunakan makan ikut undang undang sesuai dengan pp 23

  • jun1902

    Member
    25 March 2021 at 4:40 am

    Menurut saya, jika batas waktu penggunaan PP 23 sudah selesai, WP seharusnya dapat tidak menyelenggarakan pembukuan, dimana dengan asumsi WPOP melakukan kegiatan usaha dan omset dibawah 4,8M dalam satu tahun,

    WP bisa memilih untuk menghitung PPh Pasal 29 dengan menggunakan norma perhitungan.

    CMIIW, semoga rekan semua sehat selalu.

  • Muaz

    Member
    25 March 2021 at 6:28 am
    Originaly posted by bomaaja:

    pertanyaannya, apakah WP OP yang menggunakan PP 23 tetap harus melakukan pembukuan?

    menurut saya, selama menggunakan PP 23, untuk apa pembukuan, toh semua biaya di koreksi negatif..

    nanti ketika jangka waktu penggunaan PP 23 berakhir (7 tahun utk WP OP), dan omset masih dibawah 4,8m, sebaiknya menggunakan norma penghitungan penghasilan netto, selain lebih mudah, dan ga seribet pembukuan..

    tapi, ketika peredaran bruto (omset) sudah melebihi 4,8m, tidak bisa lagi menggunakan Pencatatan dan Perhitungan Norma, mau tidak mau harus pembukuan..

    mohon dikoreksi kalau ada salah keterangan, maklum newbie..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now