Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sanksi Administrasi setelah UU Cipta Kerja
Sanksi Administrasi setelah UU Cipta Kerja
Mohon informasinya sekarang untuk tarif sanksi administrasi bisa berubah setiap bulan ya?
Penentuan tarif yang dipakai pada saat bulan pembayaran atau pada saat STP diterbitkan ya?
Misal kami membayar kurang bayar ppn masa oktober 2019 pada 30 Nopember 2020 (karena pembetulan),
Apakah tarif bunga Pasal 8 ayat (2a) yang dipakai tarif yang berlaku di bulan Nopember 2020 sesuai 540/KMK.10/2020 sebesar 0,99%?
Viewing 1 - 2 of 2 replies