Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kerja di Toko Milik Orang Tua

  • Kerja di Toko Milik Orang Tua

     Charles15 updated 3 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Charles15

    Member
    22 February 2021 at 8:25 am

    Halo. Saya mau tanya, saya saat ini bekerja di toko milik orang tua. Jadi pajak penghasilannya sudah dibayar melalui npwp orang tua dengan pp 23. Apakah saya sudah tidak perlu membayar pajak lagi, atau bagaimana ya? Terima kasih sebelumnya.

  • Charles15

    Member
    22 February 2021 at 8:25 am
  • yap30

    Member
    22 February 2021 at 8:29 am

    gak perlu

  • Charles15

    Member
    23 February 2021 at 5:06 am

    Thank you gan.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    23 February 2021 at 6:28 am
    Originaly posted by Charles15:

    Halo. Saya mau tanya, saya saat ini bekerja di toko milik orang tua. Jadi pajak penghasilannya sudah dibayar melalui npwp orang tua dengan pp 23. Apakah saya sudah tidak perlu membayar pajak lagi, atau bagaimana ya? Terima kasih sebelumnya.

    Maaf rekan, maksud rekan PENGHASILAN atas pekerjaan rekan di toko orang tua atau PENGHASILAN toko itu sendiri.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now