Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kerja di Toko Milik Orang Tua
Kerja di Toko Milik Orang Tua
Halo. Saya mau tanya, saya saat ini bekerja di toko milik orang tua. Jadi pajak penghasilannya sudah dibayar melalui npwp orang tua dengan pp 23. Apakah saya sudah tidak perlu membayar pajak lagi, atau bagaimana ya? Terima kasih sebelumnya.
gak perlu
Thank you gan.
- Originaly posted by Charles15:
Halo. Saya mau tanya, saya saat ini bekerja di toko milik orang tua. Jadi pajak penghasilannya sudah dibayar melalui npwp orang tua dengan pp 23. Apakah saya sudah tidak perlu membayar pajak lagi, atau bagaimana ya? Terima kasih sebelumnya.
Maaf rekan, maksud rekan PENGHASILAN atas pekerjaan rekan di toko orang tua atau PENGHASILAN toko itu sendiri.
Viewing 1 - 5 of 5 replies