Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Terlambat Lapor Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh 25
Terlambat Lapor Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh 25
Dear Rekan Ortax,
bagaimana cara lapor Laporan Realisasi Pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25 bila terlambat, sesudah tanggal 20.
Terima kasih.
Dear mblmobil,
Berarti untuk masa tersebut tidak ada pemanfaatan insentif, lapor realisasi insentif paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, walaupun pada tanggal 20 tersebut hari Sabtu/Minggu atau libur. Setor kembali saja jumlah yang terutangnya.
Sekedar berpendapat.
Klo dr Pmk 9 nya
BAB VI
INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25
Pasal 14Ga da turunan yang menyatakan tidak boleh menfaatkan insentif pengurangan pph 25 apa bila tidak lapor realisasi.
tapi untuk PPh 21 DTP ada turunan
BAB II
INSENTIF PPh PASAL 21
Pasal 4
-5 Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
-6 Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.jjjj
- Originaly posted by mblmobil:
Dear Rekan Ortax,
bagaimana cara lapor Laporan Realisasi Pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25 bila terlambat, sesudah tanggal 20.
Terima kasih.
tidak bisa lapor dan menggunakan insentif, harus membayar full pph 25 yang terutang