Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Tidak Semua Mobil Baru Mendapatkan Relaksasi Keringanan PPnBM 0%

  • Tidak Semua Mobil Baru Mendapatkan Relaksasi Keringanan PPnBM 0%

     novitami updated 3 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • adirio

    Member
    22 February 2021 at 2:54 am

    Jakarta, CNN Indonesia — Tidak semua mobil baru akan menerima benefit relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang direncanakan mulai berlaku pada Maret. Kebijakan ini diketahui hanya ditujukan untuk jenis kendaraan tertentu yakni sedan dan 4×2 dengan mesin di bawah 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri dengan muatan lokal 70 persen.

    Kategori itu meliputi mobil kota, hatchback, MPV, SUV, serta Toyota Vios sebagai satu-satunya model yang masuk dalam jenis sedan produksi lokal dengan mesin di bawah 1.500 cc.

    Pemerintah beralasan kategori mobil yang dipilih adalah segmen dengan pasar terbesar, artinya yang paling digemari masyarakat. Relaksasi PPnBM yang akan diberikan selama sembilan bulan secara bertahap ini diharapkan bisa menyegarkan industri otomotif yang terpuruk karena pandemi Covid-19.

    Pilihan kategori dari pemerintah itu juga berarti mengesampingkan banyak model, berikut ragam mobil baru yang tak kena diskon PPnBM.

    LCGC
    Mobil harga terjangkau ramah lingkungan (Low Cost Green Car/ LCGC) adalah segmen kendaraan roda empat yang dipastikan tidak akan menerima relaksasi PPnBM dari pemerintah.
    Sejak program LCGC ditelurkan pada 2013, pemerintah memang tidak pernah memungut PPnBM pada mobil-mobil jenis ini. LCGC baru akan dikenakan PPnBM sebesar tiga persen setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 73 tahun 2019 berlaku pada 15 Oktober 2021.
    Ada delapan model yang masuk dalam kategori ini yaitu Toyota Agya dan Calya, Daihatsu Sigra dan Ayla, Suzuki Karimun Wagon R, dan Honda Brio Satya.

    Mobil impor
    Semua mobil impor secara utuh (Completely Built Up/CBU) tak akan mendapat keuntungan dari relaksasi PPnBM. Agen Pemegang Merek (APM) yang sepenuhnya menjual produk impor di dalam negeri di antaranya Mazda, Peugeot, MG, Audi, Volkswagen, Hyundai, dan Kia.
    Beberapa produk sebenarnya cocok dengan kategori mesin di bawah 1.500 cc yang ditentukan pemerintah untuk relaksasi PPnBM seperti Daihatsu Sirion, Nissan Magnite, Kia Seltos, atau Honda City. Namun semua mobil tersebut statusnya impor jadi tidak masuk hitungan.

    Mobil mesin di atas 1.500 cc
    Kapasitas mesin 1.500 cc adalah salah satu batas pengenaan PPnBM sebesar 10 persen, di atas itu tarifnya semakin besar. Sebab itu kategori ini digemari para APM untuk dijual karena banderolnya bisa diolah tak begitu mahal.
    Meski demikian masih banyak juga mobil dengan mesin di atas 1.500 cc yang ditawarkan mengingat masih ada konsumen yang mau membelinya.
    Mobil dengan mesin di atas 1.500 cc di antaranya Toyota Innova dan Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport dan Outlander, Honda HR-V 1.8, serta sebagian besar mobil mewah merek BMW, Mercedes-Benz, dan Lexus.

    Mobil 4×4
    Mobil jenis ini merupakan kategori yang paling besar kena tarif PPnBM sebab itu populasi yang ditawarkan APM juga sedikit. APM yang tetap ingin menjualnya mesti menghadapi konsekuensi menetapkan harga sangat mahal, meski begitu tetap ada konsumen yang mau membelinya dari kalangan tertentu untuk kebutuhan spesial.
    Mobil 4×4 yang dijual di Indonesia di antaranya Toyota Fortuner dan Hilux, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Terra, Jeep Wrangler, BMW X4 dan X5.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210217143 627-384-607398/daftar-mobil-baru-yang-tidak-dapat- jatah-pajak-0-persen

  • adirio

    Member
    22 February 2021 at 2:54 am
  • arjunah

    Member
    22 February 2021 at 2:56 am

    kalau harga mobilnya dinaikin juga jatohnya sama aja

  • novitami

    Member
    22 February 2021 at 2:57 am

    lumayan juga insentif dari pemerintah karena covid ini

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now