• Penjualan Logam Mulia

  • Gamal sidik wacana

    Member
    22 February 2021 at 2:08 am

    selamat siang rekan ortax..

    saya mau tanya misalkan Tn A mempunya asset berupa Logam Mulia di tahun 1997, di tahun 2020 Logam mulia tersebut di jual sebagian ke pedagang emas bukan ke ANTAM.

    Yang ingin saya tanyakan bagaimana Tn a Lapor di SPT th 2020 karena sebagian asset berupa Logam mulia sudah di jual sebagian? apakah apabila Tn. a menjual dan mendapat keuntungan hasil dr keuntunganya tsb di masukan ke dalam penghasilan lainnya di SPT? karena pada saat jual emas si toko emas tdk potong PPh, berbeda dengan kita jual Logam mulia ke ANTAm.

    Mohon pencerahanya rekan ortax

  • Gamal sidik wacana

    Member
    22 February 2021 at 2:08 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now