Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Deviden dan Pembagian SHU dikenakan pajak atau tidak?
Deviden dan Pembagian SHU dikenakan pajak atau tidak?
Selamat Pagi Rekan2 Ortax, semoga sehat2 semuanya
Mau nanya saat ini apakah pembagian SHU dan deviden masih kena PPh 10% ?
Terima kasihbaca pp 9 tahun 2021
Baik Rekan Yap30, terima kasih utk informasinya.
Salam sehat selalu- Originaly posted by sanny kentz:
Mau nanya saat ini apakah pembagian SHU dan deviden masih kena PPh 10% ?
Sejak UU Cipta Kerja no 11 Tahun 2020 maka deviden yang diterima WPDN tidak lagi dikenakan pajak Deviden rekan. Dan peraturan turunannya ada di PP no 9 Tahun 2021
bukan lagi objek PPh 21,tapi harus di lakukan melalui RUPS,CMIIW
Baik Thanks Bro Bsusanto74 dan Bro Zulkarnaen, Thanks for ur sharing
pasal 2A ayat (6) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f angka 1 butir a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, atas dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak
Penghasilan pada saat dividen diterima atau
diperoleh.yang mau saya tanyakan "ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f angka 1 butir a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan" maksudnya gimana yah rekan ?thanks