Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › salah keterangan ssp pph 21 dtp
Malam Rekan – rekan,
Saya ingin menanyakan apabila bln lalu dibagian daftar SSP pada espt pph ps 21 bulan lalu, ketika mengisikan yg bagian DTP saya salah memilih angka keterangan: memilih '0' untuk SSP, dan bukan memilih '1' Untuk SSP PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, apakah akan dipermasalahkan?
Untuk bagian NTPN sudah disikan 9999999999999999, Kode billing dengan uraian terkait PMK, dan juga laporan realisasi sudah berhasil diupload. Apabila semua sudah diisikan dengan benar, dan hanya angka keterangan saja yg salah, apakah perlu membuat pembetulan dan diupload ulang semuanya (pdf dan file csv), kecuali laporan realisasi?
Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by newbienie:
apakah perlu membuat pembetulan dan diupload ulang semuanya (pdf dan file csv)
better sih menurut saya bikin pb.
Originaly posted by newbienie:Untuk bagian NTPN sudah disikan 9999999999999999
btw sekarang kode NTPNnya kalo DTP 9+kode billing
Terima kasih @tirtapd , maaf baru membalas. Sudah dibuatkan pembetulannya.