Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengajuan Keberatan atas SKPKB

  • Pengajuan Keberatan atas SKPKB

     rin317 updated 3 years, 1 month ago 3 Members · 6 Posts
  • rin317

    Member
    19 February 2021 at 9:26 am
  • rin317

    Member
    19 February 2021 at 9:26 am

    Hai rekan ortax,

    mau nanya,
    ada kejadian nih ketika WP diundang untuk pembahasan hasil akhir namun ketika WP hadir malah tidak ada pembahasan sama sekali , dan pemeriksa juga menolak mendengar keterangan-keterangan dari WP. bahkan ketika WP ingin mengajukan permohonan pembahasan dengan tim QA juga tidak diizinkan oleh pemeriksa.
    Lalu WP disuruh tanda tangan berita acara pembahasan akhir tanpa menerbitkan terlebih dahulu risalah pembahasan. Nah, apakah sah berita acara tersebut?
    padahal bukankah berita acara dibuat setelah adanya risalah pembahasan?

    kemudian SKPKB pun terbit.
    Apakah bisa diajukan permohonan pembatalan SKP tersebut? berhubung tidak ada pembahasan sama sekali (tapi wp menandatangani berita acara pembahasan). apakah besar kemungkinan dikabulkannya permohonan pembatalan tersebut?
    atau lgsg saja mengajukan keberatan?

    oh ya, apabila mengajukan pembatalan atau keberatan dan wp telah membayar lunas seluruh SKPKB, apakah WP tidak dapat mengajukan pembatalan/keberatan lagi? (soalnya saya pernah dengar ada yg bilang tidak bisa diajukan keberatan kalau sudah bayar lunas)

    kemudian, apabila kita mau ajukan keberatan dan ingin meminta data/rincian/keterangan dasar perhitungan pemeriksa (pasal 25 ayat 6), apakah ada form khususnya?

    terima kasih rekan ^.^

  • yap30

    Member
    19 February 2021 at 3:37 pm

    Atas persyaratan yang telah dipenuhi oleh wajib pajak, Surat Keberatan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Wajib pajak dapat login ke DJP Online seperti ketika akan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian masuk ke menu Profil, centang hak akses untuk e-Objection. Kemudian pilih tab e-Objection, isi nomor Surat Ketetapan Pajak yang akan diajukan keberatan. Sistem akan memvalidasi Surat Ketetapan Pajak tersebut berupa history pengajuan Pasal 25 KUP, history pengajuan Pasal 36 UU KUP, jangka waktu pengajuan, nomor Surat Ketetapan Pajak, dan jumlah pelunasan pajak berupa minimal sejumlah yang disetujui. Dalam hal validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, akan diberikan Notifikasi. Notifikasi tersebut bukan merupakan penolakan formal. Apabila wajib pajak mendapat notifikasi, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk mendapatkan klarifikasi.

    Kemudian, wajib pajak dapat mengecek data Surat Ketetapan Pajak seperti Identitas Wajib Pajak, Jenis SKP, Nilai SKP, Masa Pajak, Nilai Disetujui Wajib Pajak, tanggal dilunasi, dan Nilai yang dilunasi. Lalu, wajib pajak harus mengisi Nomor Surat Keberatan Wajib Pajak, Tanggal Surat Keberatan Wajib Pajak, Jumlah Pajak terutang menurut Surat Ketetapan Pajak, Jumlah Pajak terutang menurut wajib pajak, dan Format Alasan Keberatan berupa teks (maksimal 4000 karakter) atau file (maksimal 5MB).

    Apabila pembayaran telah dilakukan, wajib pajak harus mengisi 16 digit Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk kemudian permohonan divalidasi menggunakan Sertifikat Elektronik dengan mengisi Passphrase dan file sertel berformat .p12. Kemudian wajib pajak dapat melakukan submit atas pengajuan tersebut. Jika telah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik atas pengajuan Surat Keberatan. Bukti Penerimaan Elektronik merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.

    Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Proses penerbitan Surat Keputusan selama 12 bulan. Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui, Direktorat Jenderap Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak.

    Penyederhanaan proses pengajuan Surat Keberatan melalui e-Objection ini merupakan angin segar bagi wajib pajak sehingga tidak perlu datang lagi ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa tumpukan berkas pengajuan. Pengajuan secara daring juga meminimalisir berkas tidak sampai apabila menggunakan jasa pengiriman dan pemrosesan cepat dan terpantau.

  • rin317

    Member
    20 February 2021 at 2:02 am

    Terima kasih rekan atas petunjuk pengajuan keberatan secara elektronik.

    Berarti, lgsg saja ya ajukan keberatan? Tidak perlu ajukan pembatalan?

    Apakah SKP yg seperti itu sah di terbitkan rekan?

  • MONAKO

    Member
    20 February 2021 at 3:25 am

    bisa diajukan pembatalan skp rekan.. karna memang tidak ada pembahasan. Tetapi coba perhatikan waktu yg diperlukan dalam hal mengajukan pembatalan skp dikarenakan tidak sesuai prosedur. Batas waktu pengajuan pembatalan adalah 3 bulan dan bila ditolak maka tidak bisa mengajukan keberatan lagi bila melampau 3 bulan. Batas waktu mengajukan keberatan adalah 3 bulan dari tgl penerbitan SKP.
    Mohon koreksi bila ada yg salah
    Thanks rekan

  • rin317

    Member
    22 February 2021 at 11:44 am
    Originaly posted by monako:

    bisa diajukan pembatalan skp rekan.. karna memang tidak ada pembahasan. Tetapi coba perhatikan waktu yg diperlukan dalam hal mengajukan pembatalan skp dikarenakan tidak sesuai prosedur. Batas waktu pengajuan pembatalan adalah 3 bulan dan bila ditolak maka tidak bisa mengajukan keberatan lagi bila melampau 3 bulan. Batas waktu mengajukan keberatan adalah 3 bulan dari tgl penerbitan SKP.
    Mohon koreksi bila ada yg salah
    Thanks rekan

    berarti memang lebih baik pengajuan keberatan saja ya rekan..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now