Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemakaian Mobil Pribadi Direktur untuk Operasional Perusahaan
Pemakaian Mobil Pribadi Direktur untuk Operasional Perusahaan
Salam sejahtera untuk rekan – rekan semua
saya ada pertanyaan sekaligus ingin meminta saran rekan rekan semua
Misalkan PT. A merupakan perusahaan yang baru berdiri. Dalam melakukan kegiatan operasional, perusahaan menggunakan mobil pribadi direktur dikarenakan PT. A tidak memiliki aset mobil.
selama ini, direktur tidak pernah meminta biaya sewa, hanya saja biaya BBM atas penggunaan mobil direktur dibayar dan dibiayakan oleh PT. A.Jadi untuk kasus diatas, apakah atas biaya BBM tersebut bisa dibiayakan? dan jika tidak bisa dibiayakan, apakah atas biaya BBM tersebut bisa dianggap sebagai biaya sewa dan dipotong PPH 23?
Terima Kasih
Tidak bisa rekan, karena mobil tersebut tidak ada di dalam daftar asset perusahaan maka semua biaya yang sehubungan dengan mobil tersebut tidak dapat dibiayakan
sedangkan jika dikenakan biaya sewa bisa saja rekan, dan tentunya menjadi obyek pph 23/21. namun perlu diingat karena mobil tersebut milik direktur perusahaan maka bisa saja dianggap nilai biaya sewa tidak wajar karena transaksi dengan pihak istimewa.
CMIIW ya
Baik Rekan m11nk
trima kasih
- Originaly posted by fery9618:
Jadi untuk kasus diatas, apakah atas biaya BBM tersebut bisa dibiayakan?
menurut saya bisa aja dibiayakan biaya bbm nya
coba case nya diganti seperti ini :
PT.A tdk punya aset kendaraan shingga dlm operasional nya karyawan PT.A melakukan kegiatan menggunakan kendaraan pribadi masing2 dan biaya bbm dapat dibiayakan oleh PT.A krn biaya tersebut terjadi dlm rangka 3Mmnrt gw ini msh dlm konteks yg sama
- Originaly posted by oraisopajak:
menurut saya bisa aja dibiayakan biaya bbm nya
coba case nya diganti seperti ini :
PT.A tdk punya aset kendaraan shingga dlm operasional nya karyawan PT.A melakukan kegiatan menggunakan kendaraan pribadi masing2 dan biaya bbm dapat dibiayakan oleh PT.A krn biaya tersebut terjadi dlm rangka 3Mmnrt gw ini msh dlm konteks yg sama
saya sepaham dengan rekan ini
- Originaly posted by oraisopajak:
menurut saya bisa aja dibiayakan biaya bbm nya
Sependapat, bisa dibiayakan namun bisa menjadi obyek PPh 21 bagi direktur/karyawan itu sendiri dianggap sebagai tunjangan/natura.
Dan kemungkinan biaya BBM itu akan dikorfis 50% nantinya. trima kasih atas bantuan rekan – rekan semua
kmrn sdh didiskusikan, diambil kebijakan bahwa biaya BBM tersebut menambah ke gaji karyawan yg bersangkutan, jadi menjadi objek PPh 21