Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 form 1721 a1 – pegawain baru kerja di pertengahan tahun

  • form 1721 a1 – pegawain baru kerja di pertengahan tahun

     taxniubi updated 3 years, 1 month ago 3 Members · 6 Posts
  • taxniubi

    Member
    18 February 2021 at 8:36 am
  • taxniubi

    Member
    18 February 2021 at 8:36 am

    rekan2 ortax yg baik, mohon arahannya..

    untuk pegawai yang baru bekerja di pertengahan tahun (pindah dari perusahaan lain,

    utk isi 1721 a1, angka 13 (penghasilan netto masa sebelumnya), apakah diisi? kalo iya, diisi yg bagian mana?

    begitu pula dgn angka 18 (pph yg dipotong di masa sebelumnya)
    sebab di per 14/pj/2013 disebutkan:

    Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan
    pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya, baik dari pemberi kerja
    yang sama maupun dari pemberi kerja yang berbeda dalam tahun pajak berjalan,
    atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan.
    Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 19 dari Formulir
    1721-A1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.

    saya kurang paham, apa hanya diisi yg angka 18 saja?
    tapi apa maksudnya pph terutang tersebut dikurangi pph dipotong di perusahaan sebelumnya?

    terima kasih.

  • bsaint66

    Member
    19 February 2021 at 6:12 am
    Originaly posted by taxniubi:

    pegawai yang baru bekerja di pertengahan tahun (pindah dari perusahaan lain,

    utk isi 1721 a1, angka 13 (penghasilan netto masa sebelumnya), apakah diisi?

    tidak diisi

    Originaly posted by taxniubi:

    begitu pula dgn angka 18 (pph yg dipotong di masa sebelumnya)

    tidak diisi

  • taxniubi

    Member
    25 February 2021 at 10:24 am

    terima kasih jawaban nya.

    bagaimana dengan, perusahaan yg ganti npwp di tengah tahun (berubah badan usaha), ada karyawan yg kerja dari bulan 1-12,

    apakah di a1, jumlah 13( penghasilan netto masa sebelumnya) dan jumlah 18 (pph dipotong masa sebelumnya) dimasukkan?

  • kaSSkus

    Member
    25 February 2021 at 11:42 am
    Originaly posted by taxniubi:

    bagaimana dengan, perusahaan yg ganti npwp di tengah tahun (berubah badan usaha), ada karyawan yg kerja dari bulan 1-12,

    apakah di a1, jumlah 13( penghasilan netto masa sebelumnya) dan jumlah 18 (pph dipotong masa sebelumnya) dimasukkan?

    Itu tetap 2 entitas yang berbeda, jadi pengisian tetap sama seperti pindah perusahaan.

    Kami pernah demikian, akibatnya karyawan pada laporan tahunan nya Kurang Bayar.
    Karena perusahaan tidak membayar pesangon atas masa kerja di entitas yang lama, maka kurang bayar tsb ditanggung perusahaan dan masa kerja yang akan diperhitungkan saat pesangon nanti dihitung sejak masa kerja di entitas sebelumnya.

  • taxniubi

    Member
    25 February 2021 at 6:08 pm

    ok. jadi tetap ngga usa dimasukan ke a1 di entitas baru ya.

    soalnya saya tanya AR nya, dijawab bahwa masukkan ke ph netto masa sebelumnya aja ke jumlah 13 di a1 entitas baru, tapi pph 21 dipotong masa sebelumnya nggak dimasukkan. (saya jadi bingung)

    thx rekan jawabannya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now