Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SP2DK
Salam Rekan2, saya ingin bertanya jika september 2020 PT,X dapat SP2DK atas potensi pajak PPh 23 jasa, dan ketika PT.X ingin membayar pajak atas potensi serta sanksi administrasinya apakah mengikuti tarif bunga 2% per bulan/ mengikuti UU ciptaker No 11 tahun 2020 pasal 113 yang terkait Sanksi Administrasi Tarif bunga perbulan = suku bunga acuan + 5% / 12? Terimakasih, mohon bimbingannya para senior disini.
- Originaly posted by esscreamm:
dapat SP2DK atas potensi pajak PPh 23 jasa, dan ketika PT.X ingin membayar pajak atas potensi serta sanksi administrasinya apakah mengikuti tarif bunga 2% per bulan
masih SP2DK kenapa bayar pajak atas potensi & sanksi administrasi?
Viewing 1 - 3 of 3 replies