Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PMK-169 Biaya Pinjaman
Salam lagi Para Suhu Pajak, semoga sehat selalu semuanya……
Nanya lagi ya..
di PMK-169/2015 dan PER25/2017 yang dimaksud ;
1. biaya pinjaman berarti termasuk juga biaya provisi ? biaya Admin Kredit ? biaya notaris kah ?
2. apakah pinjaman kepada Bank swasta dalam Negeri, juga masuk dalam perhitungan DER ?Terima kasih
1. tidak
2. yaoke siyaap……terima kasih Bang yap30.
CMIIW
Viewing 1 - 4 of 4 replies