Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NTPN UNTUK PMK 9/2021 INSENTIF COVID 19
NTPN UNTUK PMK 9/2021 INSENTIF COVID 19
siang para senior sekalian,
saya mau tanya ntpn yg digunakan utk insentif pph 21 dtp sesuai pmk 9/2021 brp y ?
tolong dibls.tq
untuk keperluan espt pph 21 kah?
- Originaly posted by tirtapd:
untuk keperluan espt pph 21 kah?
y rekan
sepi x lah wkwkw
setau saya kode ntpn nya sama seperti insentif yang sebelumnya diisi angka 9 (16 digit)
- Originaly posted by Vanhounten:
setau saya kode ntpn nya sama seperti insentif yang sebelumnya diisi angka 9 (16 digit)
angka 9 + digit id billing
- Originaly posted by alikaa:
angka 9 + digit id billing
ini ada dsr hukumnya
Originaly posted by Vanhounten:setau saya kode ntpn nya sama seperti insentif yang sebelumnya diisi angka 9 (16 digit)
ini ada dsr hukumnya
- Originaly posted by ingintautax:
ini ada dsr hukumnya
SE 43 PJ 2020
dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan di awali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345)