Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WP OP Bekerja di Organisasi Internasional

  • WP OP Bekerja di Organisasi Internasional

     masno2420 updated 3 years ago 3 Members · 5 Posts
  • masno2420

    Member
    11 February 2021 at 5:56 am

    Salam Sehat Rekan2 Ortax

    Jika Tn. A bekerja di organisasi internasional dibawah PBB kan bebas pajak sehingga tidak ada pemotong PPh 21 nya. Jika Tn. A mau lapor SPT Tahunan pake form apa ya? sebenarnya karyawan kan pake 1770S namun tidak ada bukti potongnya. Apakah pakai 1770 dan bayar kurang bayarnya?

  • masno2420

    Member
    11 February 2021 at 5:56 am
  • tirtapd

    Member
    12 February 2021 at 2:58 pm
    Originaly posted by masno2420:

    Jika Tn. A mau lapor SPT Tahunan pake form apa ya?

    kalo memang cuma dapet penghasilan dari 1 pemberi kerja tetep pakai 1770 S gpp menurut saya

  • masno2420

    Member
    5 March 2021 at 7:23 am
    Originaly posted by tirtapd:

    kalo memang cuma dapet penghasilan dari 1 pemberi kerja tetep pakai 1770 S gpp menurut saya

    tidak ada bukti potongnya rekan

  • kaSSkus

    Member
    7 March 2021 at 10:58 pm
    Originaly posted by masno2420:

    Jika Tn. A bekerja di organisasi internasional dibawah PBB kan bebas pajak sehingga tidak ada pemotong PPh 21 nya. Jika Tn. A mau lapor SPT Tahunan pake form apa ya? sebenarnya karyawan kan pake 1770S namun tidak ada bukti potongnya. Apakah pakai 1770 dan bayar kurang bayarnya?

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 57/PJ/2009

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WARGA NEGARA INDONESIA
    YANG BEKERJA SEBAGAI OFFICIAL PADA BADAN-BADAN INTERNASIONAL
    DARI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai official pada badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    Berdasarkan Section 18 (b) Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations, 1946, diatur bahwa official of the United Nations shall be exempt from taxation on the salaries and emoluments paid to them by the United Nations.
    Berdasarkan Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies, 1947, antara lain mengatur:
    Section 1, the words "special agencies" mean:
    1) The International Labour Organization;
    2) The Food and Agriculture Organization of the United Nations;
    3) The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization;
    4) The International Civil Aviation Organization;
    5) The International Monetary Fund;
    6) The International Bank for Reconstruction and Development;
    7) The World Health Organization;
    8) The International Telecomunications Union; and
    9) Any other agencies in any relation with the United Nations in accordance with Articles 57 and 63 of the Charter.
    Section 19 (b), official of the special agencies enjoy the same exemption from taxation in respect of salaries and emoluments paid to them by specialized agencies and on the same condition as are enjoyed by official of the United Nations.
    Indonesia sudah mengesahkan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations, 1946 dan Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies, 1947 dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 tentang Pengesahan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations, 1946; Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies,1947; Agreement on the Privileges and Immunities of the International Atomic Energy Agencies, 1959.
    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas ditegaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai official pada dan hanya memperoleh penghasilan dari badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendapat perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana dinikmati oleh official dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu atas penghasilan yang diterima bukan merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan.
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 Mei 2009
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP 130605098
    ————————————————– ————————————————

    Mengacu SE tersebut, dikatakan bukan obyek pajak sehingga tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now