Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bagaimana Cara Pelaporan Realisasi PPh 21 DTP PMK 9 Tahun 2021?
Bagaimana Cara Pelaporan Realisasi PPh 21 DTP PMK 9 Tahun 2021?
Ada yang sudah berhasil kirim laporan realisasi PPh 21 DTP PMK 9 Th 2021?
Lapornya di menu apa ya?
Saya lihat di menu ereporting belum ada menu jenis laporan realisasi PPh 21 PMK 9 Th 2021…
Apa boleh dilapor dengan menu PMK 86?
Mohon sharing infonya.
Thx
memang belum ada menu-nya rekan.
salam
wah terlalu cepat rekan Vanhouten, baru bbrp hari lalu insentif nya bisa diakses dengan bener, mohon ditunggu sekitar tanggal 20 rekan.
- Originaly posted by Afreezal:
mohon ditunggu sekitar tanggal 20 rekan.
mepet banget yang waktu nya sama deadline penyampaian..
kadang suka bingung sama pemerintah…ketetapannya sudah disahkan tapi regulasi dilapangannya terlambat banget.
nanti klo kita wp telat salah lagi…
yah gitulah rekan, ini aja daftar mepet 1 hari sama bayar wkwk kebanyakan udah bayar duluan
Bagaimana laporan realisasi PPh 21 DTP oleh WP dengan status cabang?
Karena pengajuan insentif oleh WP Pusat, namun pelaporan SPT PPh 21 di cabang. Dan apakah billing PPh 21 DTP dibuat dengan NPWP cabang ?- Originaly posted by suzanty:
Bagaimana laporan realisasi PPh 21 DTP oleh WP dengan status cabang?
Karena pengajuan insentif oleh WP Pusat, namun pelaporan SPT PPh 21 di cabang. Dan apakah billing PPh 21 DTP dibuat dengan NPWP cabang ?mengenai ini saya sudah pernah menanyakan AR, pengajuan DTP PPh 21 tetap menggunakan NPWP Pusat, akan tetap pelaporan DTP menggunakan NPWP Cabang tidak masalah.
- Originaly posted by TuanCumi:
mengenai ini saya sudah pernah menanyakan AR, pengajuan DTP PPh 21 tetap menggunakan NPWP Pusat, akan tetap pelaporan DTP menggunakan NPWP Cabang tidak masalah.
Jadi pelaporan realisasi DTP melalui DJP Online dengan NPWP cabang ya.
Apakah di DJP Online dengan NPWP Pusat, perlu untuk membuat laporan realisasi DTP juga? mengingat persetujuannya diberikan melalui WP dengan status NPWP Pusat. - Originaly posted by suzanty:
Jadi pelaporan realisasi DTP melalui DJP Online dengan NPWP cabang ya.
Apakah di DJP Online dengan NPWP Pusat, perlu untuk membuat laporan realisasi DTP juga? mengingat persetujuannya diberikan melalui WP dengan status NPWP Pusat.PMK 9/PMK.03/2021 Bab II Pasal 3
Pasal 3(1) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman http://www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan:
pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnya. - Originaly posted by kaSSkus:
pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat;
jadi bingung, jadi untuk pelaporan DTP nya melalui cabang atau pusat ya? menurut AR yg saya tanyakan melalui npwp cabang untuk pelaporannya.
Hasil konfirmasi dengan bagian Help Desk di KPP, mereka pun merasa aturannya belum jelas, namun setelah diklarifikasi melalui email ke Pusat. Katanya untuk pelaporan cabang tetap di cabang.
mau tny dong,
bs tlg sharing info mgn pelaporan Lampiran Formulir Laporan Realisasi Insentif Pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagaimana caranya ya?
sy sedikit terlambat dapat info jika harus mengajukan SKB lagi untuk tahun 2021. jadi baru hari ini diajukan lagi. cuma saya bingung, untuk yg pengajuan SKB thn 2021 setelah tanggal 15 februari berarti pph pasal 21 masa januari nya ga dapet insentif PPH 21 DTP ya? berarti harus dibayarkan dan disetor seperti biasa dan pelaporan realisasi PPH Pasal 21 DTP masa Januari tidak perlu dilaporkan di e-reporting. betulkah demikian?
Mohon infonya ya rekan-rekan. Terima kasih
Mohon info
Bagaimana cara lapor insentif Pph 21 yg terlambat, harusnya tgl 20
Same case here, telat lapor, cemana itu ? hiks