Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pemerintah Akan Kenakan Pajak Atas Impor Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya

  • Pemerintah Akan Kenakan Pajak Atas Impor Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya

     mikotatan updated 3 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • tuyuldanmbayul

    Member
    11 February 2021 at 4:43 am

    Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan bea masuk atau pajak sebagai tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Pungutan menyasar negara-negara, seperti China dan Turki. Namun, para negara tetangga di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) bakal dibebaskan dari bea impor tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Beleid itu diteken Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, pada 2 Februari dan diundangkan pada 3 Februari 2021.

    ''Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama tiga tahun,'' tulis Pasal 2 PMK tersebut, dikutip CNNIndonesia.com pada Rabu (10/2).

    Berdasarkan PMK tersebut tarif BMTP terbagi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini. Kedua, tarif bea impor sebesar Rp81.763 per meter persegi untuk tahun kedua dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Ketiga, tarif Rp78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.

    Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK. Pada lampiran tidak ditemukan negara yang impor karpetnya biasa membanjiri Indonesia, seperti China dan Turki. Dalam lampiran, Ani membebaskan bea impor karpet bagi 123 negara. Yang pasti, bendahara negara tidak mengenakan bea impor karpet ke para negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, hingga Uni Emirat Arab. Namun, importir dari para negara yang dikecualikan terkena bea impor karpet wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

    Ketentuan lain menyebutkan bahwa pengenaan bea impor karpet ini merupakan tambahan dari bea masuk umum. Tambahan bea masuk ini berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2021021018494 5-532-604890/sri-mulyani-pungut-pajak-impor-karpet -dari-china-dan-turki

  • tuyuldanmbayul

    Member
    11 February 2021 at 4:43 am
  • Daniel C

    Member
    11 February 2021 at 4:55 am

    ini akan berpengaruh ga ya pada kenaikan harga untuk karpet itu?

  • Sesil_Winayu55

    Member
    11 February 2021 at 4:56 am

    mantap bu, gali terus potensi penerimaan kita bu

  • mikotatan

    Member
    11 February 2021 at 4:57 am

    jadi kangen belanja karpet di pasar baru

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now